Ketikkan.Fahmi

Welcome to My Blog

MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH (PRINSIP-PRINSIP DASAR KONTRAK KEUANGAN SYARIAH)

Manjemen Keuangan Syariah
“Prinsip Dasar Kontrak Keuangan Syariah”

                                                                   Kelompok 5 :
1.      Zulfahmi                 (152.135.020)
2.      Laili Badriah          (152.135.010)
3.      Laily Fitriani           (152.135.018)

Jurusan Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Mataram
2015


PRINSIP-PRINSIP DASAR KONTRAK KEUANGAN SYARIAH
     A.     Prinsip dasar keuangan syariah
Keuangan syari’ah adalah bentuk keuangan yang didasarkan pada syari’ah atau bangunan hukum islam. Syari’ah, yang berarti “jalan yang menuju sumber air”, dipenuhi dengan tujuan moral dan pelajaran tentang kebenaran. Sejatinya, syari’ah mewakili gagasan bahwa semua manusia dan pemerintah tunduk pada keadilan dibawah hukum. Ini adalah satu istilah yang meringkaskan cara hidup yang diajarkan Allah swt kepada hamba-hambanya dan mencakup segala sesuatu mulai dari kontrak bisnis dan pernikahan hingga azab dan ibadah.
Keuangan syari’ah memiliki satu persyaratan utama setiap transaksi keuangan harus sesuai dengan syari’ah. Untuk menjamin kepatuhan terhadap syari’ah, lima prinsip utama harus diikuti secara ketat. Yaitu:
1.      Keyakinan pada tuntunan ilahi
Alam semesta diciptakan oleh allah dan Dia menciptakan manusia di muka bumi untuk mmemenuhi tujuan-tujuan tertentu lewat ketaatan kepada perintah-perintahNya. Perintah-perintah ini tidak dibatasi pada ibadah dan ritual keagamaan semata. Melainkan mencakup bidang penting dari nyaris setiap aspek kehidupan, termasuk transaksi ekonomi dan keuangan. Manusia membutuhkan tuntunan ilahi karena dia tidak memiliki kekuatan sendiri untuk mencapai kebenaran.
2.      Tidak ada Bunga
Anda tidak boleh menerima bunga dari satu pinjaman atau diminta untuk membayar bunga atas pinjaman.
3.      Tidak ada investasi haram
Uang harus diinvestasikan pada tujuan yang baik. Sementara perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang-barang haram dihindari.
4.      Berbagi resiko dianjurkan.
Gagasan tentang berbagi risiko secara sadar didorong dan dipraktikan secara rutin di antara mitra bisnis, seperti antara nasabah dan lembaga keuangan. Berbagi risiko bertujuan meningkatkan transparasi dan yang sangat penting mendorong rasa saling percaya dan kejujuran dalam transaksi di antara para mitra bisnis, lembaga, dan nasabah.
5.      Pembiayaan didasarkan pada asset rill
Pembiayaan yang disalurkan lewat produk-produk syari’ah hanya bisa meningkat seiring meningkatnya perekonomian riil dan dengan demikian membantu menangkal spekulasi dan ekspansi kredit yang berlebihan.

    B.      Larangan-larangan mendasar keuangan syari’ah
1.       Riba (atau bunga)
Umat islam dilarang mengambil riba apapun jenisnya. Larangan supaya umat islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surat dalam al-qur’an dan hadis rasulullah SAW.
a)      Al-qur’an menolak anggapan bahwa riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan untuk mendekatkan diri atau bertaqarrub kepada allah.
b)       Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah mengancam akan memberikan balasan yang keras kepada orang yahudi yang memakan riba.
c)      Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda.
d)     Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.

2.      Gharar
Kita mengubah sesuatu yang harusnya bersifat pasti (certain) menjadi (uncertain). Contohnya sebagai karyawan kita menandatangani kontrak kerja disuatu perusahaan dengan gaji Rp. 1.100.000/bulan. Kontrak ini bersifat pasti dan mengikat kedua be;ah pihak, sehingga tidak boleh ada pihak yang mengubah kesepakatan yang sudah pasti itu menjadi tidak pasti, misalnya mengubah sistem gaji dari Rp. 1,1 juta/bulan tersebut menjadi sitem bagi hasil dari keuntungan peusahaan. Hal yang sama juga berlaku bagi kontrak jual-beli dan sewa-menyewa. Dalam referensi lain, gharar bermakna resiko, sesuatu yang berpotensi terhadap kerusakan.
Seperti hadis nabi :
ا خبر نا محمد  بن عيسى حد ثنا يحيى القطا ن عن عبيد الله عن ا بي الز نا د عن الا عر ج عن ا بي هر ير ة قا ل نهى ر سو ل الله صلى الله عليه و سلم عن بيع الغر ر
Abi hurairah berkata: “nabi melarang jual beli gharar (spekulasi)”.
3.      Maysir
Secara sederhana, yang dimaksud dengan maysir atau perjudian adalah suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung pihak beban yang lain akibat permainan tersebut. Setiap permainan atau pertandingan, baik dalam bentuk game of chance, game of skill ataupun natural events, harus menghindari terjadinya zero sum game, yakni kondisi yang menempatkan salah satu atau beberapa pemain harus menanggung beban pemain yang lain.
Dengan demikian dalam sebuah pertandingan sepak bola misalnya, dana partisipasi yang dimintakan dari dana peserta tidak boleh dialokasikan, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk pembelian thropy atau bonus para juara.
“hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu dapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah:90)
Larangan maysir dalam hadis nabi :
من قال لصا حبه تعا ل ا قا مر ك فليتصد ق بشى ء
siapa yang berkata kepada temannya, “kemarilah saya berkimar denganmu” maka hendaknya ia bershadaqoh
    C.     Kontrak dalam keuangan syari’ah
Kontrak adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan kewajiban untuk melakukan atau hal-hal tertentu. Misalnya, jika anda akan menangani satu kontrak hipotik rumah berjangka waktu 15 tahun, itu berarti bank setuju memberi anda pinjaman untuk membeli rumah yang anda pilih. Dan anda harus membayar bank lewat angsuran bulanan tepat selama 15 tahun ke depan. Pada tingkatannya yang paling dasar, kontrak adalah satu kesepakatan yang secara hokum bias ditegakkan.
   1.       Ciri-ciri utama kontrak keuangan syariah
Al-qur’an memberikan kebebasan dasar untuk mengikatkan diri ke dalam kontrak dan melakukan transaksi atas keuntungan bersama. Kata Arab untuk kontrak adalah aqd, yang berarti “mengikat” atau “memperkuat”. Supaya suatu kontrak atau akad itu sesuai syari’ah, kontrak tersebut harus memiliki 4 ciri beikut, beberapa diantaranya berbeda dari ciri-ciri kontak konvensional :
    1.      Ada setidaknya dua pihak dalam kontrak syariah.
    2.      Ada penawaran dan penerimaan oleh kedua belah pihak mengenai tujuan dan ketentuan-ketentuan kontrak.
    3 .      Tujuan kontrak tidak boleh haram atau melanggar syariah.
    4.      Subyek dari kontrak harus berpindah tangan setelah kontrak selesai.

    2.      Adapun sifat-sifat lain yang harus dipatuhi :
   a.       Ketentuan-ketentuan kontrak harus bisa dicapai.
   b.      Pihak yang terikat kontrak harus mengetahui kualitas, kuantitas, dan spesifikasi sesungguhnya dari obyek kontrak untuk menghilangkan gharar (ketidakpastian) yang dapat menimbulkan perselisihan.
   c.       Pihak-pihak yang berkontrak harus diatas 15 tahun dan berakal sehat.

D.    Macam-Macam Akad Dalam Lembaga Keuangan Syariah
Pembagian Akad dari segi ada atau tidaknya Kompensasi
1.      Akad Tabarru’
Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit),  Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan dan mengharapkan imbalan apapun kepada pihak lainnya, Pada hakekatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT semata. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.
Pada dasarnya dalam akad tabarru’ ada dua hal yaitu memberikan sesuatu atau meminjamkan sesuatu baik objek pinjamannya berupa uang atau jasa.
1.      Dalam bentuk meminjamkan uang
Ada tiga jenis akad dalam bentuk meminjamkan uang yakni :
a.       Qard, merupakan pinjaman yang diberikan tanpa adanya syarat apapun dengan adanya batas jangka waktu untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut.
b.      Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
c.       Hiwalah, merupakan bentuk pemberian pinjaman uang yang bertujuan mengambil alih piutang dari pihak lain atau dengan kata lain adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) yang sudah tidak sanggup lagi untuk membayarnya kepada pihak kedua yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih atau untuk menuntut pembayaran utang dari/atau membayar utang kepada pihak ketiga.
2.      Dalam bentuk meminjamkan Jasa
Ada tiga jenis akad dalam meminjamkan jasa yakni :
a.       Wakalah, merupakan akad pemberian kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa. Dapat  dilakukan dengan cara kita melakukan sesuatu baik itu bentuknya jasa , keahlian, ketrampilan atau lainya yang kita lakukan atas nama orang lain.
b.      Wadi’ah, dapat dilakukan dengan cara kita memberikan sebuah jasa untuk sebuah penitipan atau pemeliharaan yang kita lakukan sebagai ganti orang lain yang mempunyai tanggungan. Wadi’ah adalah akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Pembagian wadi’ah sebagai berikut :
1.      Wadi’ah Yad Al-Amanah
Akad Wadiah dimana barang yang dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan dan penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan selama si penerima titipan tidak lalai.
2.      Wa di’ah Yad Ad-Dhamanah
Akad Wadiah dimana barang atau uang yang dititipkan dapat dipergunakan oleh penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang. dari hasil penggunaan barang atau uang ini si pemilik dapat diberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk bonus dimana pemberiannya tidak mengikat dan tidak diperjanjikan.
c.       Kafalah, merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
3.      Memberikan Sesuatu
Yang termasuk ke dalam bentuk akad memberikan sesuatu adalah akad-akad : hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dll. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama, maka akadnya  dinamakan wakaf. Objek wakaf ini tidak boleh diperjual belikan begitu sebagai aset wakaf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
Ketika akad tabarru’ telah disepakati maka tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah yang tujuannya mendapatkan keuntungan, kecuali atas persetujuan antar kedua belah pihak yang berakad. Akan tetapi lain halnya dengan akad tijarah yang sudah disepakati, akad ini boleh diubah kedalam akad tabarru bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban yang belum melaksanakan kewajibannya.
Adapun fungsi dari akad tabarru’ ini selain orientasi akad ini bertujuan mencari keuntungan akhirat,bukan untuk keperluan komersil. Akan tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah.
II. Akad Tijarah
Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa dan lain – lain. Pembagian akad tijarah dapat dilihat dalam skema akad dibawah ini.
Pembagian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty Contract (NUC) dan Natural Certainty Contrats (NCC).
·         Natural Certainty Contracts
Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Cash flow-nya bisa diprediksi dengan relatif pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yangbertransaksi di awal akad. Kontrak-kontrak ini secara menawarkan return yang tetap dan pasti. Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery). Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli, upah-mengupah, sewa-menyewa.
Macam – Macam Natural Certainty Contracts (NCC) sebagai berikut :
1.      Akad Jual Beli
a.       Bai’ naqdan adalah  jual beli biasa yang dilakukan secara tunai. Dalam jual beli ini bahwa baik uang maupun barang diserahkan di muka pada saat yang bersamaan, yakni di awal transaksi (tunai).
b.      Bai’  muajjal adalah jual beli dengan cara cicilan. Pada jenis ini barang diserahkan di awal periode, sedangkan uang dapat diserahkan pada periode selanjutnya. Pembayaran ini dapat dilakukan secara cicilan selama periode hutang, atau dapat juga dilakukan secara sekaligus di akhir periode.
c.       Murabahah adalah jual beli dimana besarnya keuntungan secara terbuka dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.
d.      Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
e.        Istisna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan penjual (Pembuat, shani’).
2.      Akad Sewa-Menyewa
a.       Ijarah adalah akad pemindahan hak guna  atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
b.      Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah Ijarah yang membuka kemungkinan perpindahan kepemilikan atas objek ijarahnya pada akhir periode.
c.       Ju’alah adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan kepada kinerja objek yang disewa /diupah.
·         Natural Uncertainty Contracts (NUC)
Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Di sini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak investasi ini tidak menawarkan keuntungan yang tetap dan pasti.
Macam – Macam Natural Uncertainty Contracts (NUC) adalah sebagai berikut:
1.      Musyarakah
Menurut Syafi’i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Macam – macam musyarakah :
a.       Mufawadhah
Akad kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.
b.      Inan
Akad kerjasama dimana pihak yang bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.
c.       Wujuh
Akad kerjasama dimana satu pihak memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.
d.      Abdan
Akad kerjasama dimana pihak-pihak yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan akad ini maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian waktu jika mengalami kerugian.
e.       Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.
Macam – Macam Mudharabah :
a.       Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah merupakan akan mudharabah dimana dana yang diinvestasikan bebas untuk digunakan dalam usaha oleh pihak lainnya.
b.      Mudharabah Muqayadah
Berbeda dengan Mudharabah Muqayadah, dana yang diinvestasikan digunakan dalam usaha yang sudah ditentukan oleh pemberi dana.
2.      Muzara’ah
Akad Syirkah dibidang pertanian yang digunakan untuk pertanian tanaman setahun
3.      Musaqah
Akad Syirkah di bidang pertanian dimana digunakan untuk pertanian tanaman tahunan.
4.       Mukharabah
Akad Muzara’ah dimana bibitnya berasal dari pemilik tanah.

Labels: makalah

Thanks for reading MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH (PRINSIP-PRINSIP DASAR KONTRAK KEUANGAN SYARIAH). Please share...!

0 Comment for " MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH (PRINSIP-PRINSIP DASAR KONTRAK KEUANGAN SYARIAH)"

Back To Top