Manjemen Keuangan Syariah
“Prinsip Dasar Kontrak Keuangan
Syariah”
Kelompok
5 :
1.
Zulfahmi (152.135.020)
2.
Laili
Badriah (152.135.010)
3.
Laily Fitriani (152.135.018)
Jurusan
Ekonomi Syariah
Fakultas
Syariah dan Ekonomi Islam
Institut
Agama Islam Negeri (IAIN)
Mataram
2015
PRINSIP-PRINSIP DASAR KONTRAK
KEUANGAN SYARIAH
A.
Prinsip dasar keuangan syariah
Keuangan syari’ah adalah bentuk
keuangan yang didasarkan pada syari’ah atau bangunan hukum islam. Syari’ah,
yang berarti “jalan yang menuju sumber air”, dipenuhi dengan tujuan moral dan
pelajaran tentang kebenaran. Sejatinya, syari’ah mewakili gagasan bahwa semua
manusia dan pemerintah tunduk pada keadilan dibawah hukum. Ini adalah satu
istilah yang meringkaskan cara hidup yang diajarkan Allah swt kepada
hamba-hambanya dan mencakup segala sesuatu mulai dari kontrak bisnis dan
pernikahan hingga azab dan ibadah.
Keuangan syari’ah memiliki satu persyaratan utama setiap
transaksi keuangan harus sesuai dengan syari’ah. Untuk menjamin kepatuhan
terhadap syari’ah, lima prinsip utama harus diikuti secara ketat. Yaitu:
1. Keyakinan
pada tuntunan ilahi
Alam semesta diciptakan oleh allah dan Dia menciptakan
manusia di muka bumi untuk mmemenuhi tujuan-tujuan tertentu lewat ketaatan
kepada perintah-perintahNya. Perintah-perintah ini tidak dibatasi pada ibadah
dan ritual keagamaan semata. Melainkan mencakup bidang penting dari nyaris
setiap aspek kehidupan, termasuk transaksi ekonomi dan keuangan. Manusia
membutuhkan tuntunan ilahi karena dia tidak memiliki kekuatan sendiri untuk
mencapai kebenaran.
2. Tidak ada
Bunga
Anda tidak boleh menerima bunga dari satu pinjaman atau
diminta untuk membayar bunga atas pinjaman.
3. Tidak ada
investasi haram
Uang harus diinvestasikan pada tujuan yang baik. Sementara
perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang-barang haram dihindari.
4. Berbagi
resiko dianjurkan.
Gagasan tentang berbagi risiko secara sadar didorong dan
dipraktikan secara rutin di antara mitra bisnis, seperti antara nasabah dan
lembaga keuangan. Berbagi risiko bertujuan meningkatkan transparasi dan yang
sangat penting mendorong rasa saling percaya dan kejujuran dalam transaksi di
antara para mitra bisnis, lembaga, dan nasabah.
5. Pembiayaan
didasarkan pada asset rill
Pembiayaan yang disalurkan lewat produk-produk syari’ah
hanya bisa meningkat seiring meningkatnya perekonomian riil dan dengan demikian
membantu menangkal spekulasi dan ekspansi kredit yang berlebihan.
B.
Larangan-larangan mendasar keuangan syari’ah
1. Riba (atau bunga)
Umat islam dilarang mengambil riba apapun jenisnya. Larangan
supaya umat islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai
surat dalam al-qur’an dan hadis rasulullah SAW.
a)
Al-qur’an menolak anggapan bahwa riba yang pada zahirnya
seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan untuk
mendekatkan diri atau bertaqarrub kepada allah.
b)
Riba digambarkan
sebagai suatu yang buruk. Allah mengancam akan memberikan balasan yang keras kepada
orang yahudi yang memakan riba.
c)
Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang
berlipat ganda.
d)
Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis
tambahan yang diambil dari pinjaman.
2. Gharar
Kita mengubah sesuatu yang harusnya bersifat pasti (certain)
menjadi (uncertain). Contohnya sebagai karyawan kita menandatangani
kontrak kerja disuatu perusahaan dengan gaji Rp. 1.100.000/bulan. Kontrak ini
bersifat pasti dan mengikat kedua be;ah pihak, sehingga tidak boleh ada pihak
yang mengubah kesepakatan yang sudah pasti itu menjadi tidak pasti, misalnya
mengubah sistem gaji dari Rp. 1,1 juta/bulan tersebut menjadi sitem bagi hasil
dari keuntungan peusahaan. Hal yang sama juga berlaku bagi kontrak jual-beli
dan sewa-menyewa. Dalam referensi lain, gharar bermakna resiko, sesuatu yang
berpotensi terhadap kerusakan.
Seperti hadis nabi :
ا
خبر نا محمد بن عيسى حد ثنا يحيى القطا ن
عن عبيد الله عن ا بي الز نا د عن الا عر ج عن ا بي هر ير ة قا ل نهى ر سو ل الله
صلى الله عليه و سلم عن بيع الغر ر
Abi hurairah berkata: “nabi melarang jual beli gharar
(spekulasi)”.
3. Maysir
Secara sederhana, yang dimaksud dengan maysir atau perjudian
adalah suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung pihak
beban yang lain akibat permainan tersebut. Setiap permainan atau pertandingan,
baik dalam bentuk game of chance, game of skill ataupun natural
events, harus menghindari terjadinya zero sum game, yakni kondisi
yang menempatkan salah satu atau beberapa pemain harus menanggung beban pemain
yang lain.
Dengan demikian dalam sebuah pertandingan sepak bola
misalnya, dana partisipasi yang dimintakan dari dana peserta tidak boleh
dialokasikan, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk pembelian thropy
atau bonus para juara.
“hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr,
berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
dapat keberuntungan”. (QS.
Al-Maidah:90)
Larangan maysir dalam hadis nabi :
من قال لصا حبه تعا ل ا قا مر ك
فليتصد ق بشى ء
“ siapa yang berkata
kepada temannya, “kemarilah saya berkimar denganmu” maka hendaknya ia
bershadaqoh”
C.
Kontrak dalam keuangan
syari’ah
Kontrak adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan
kewajiban untuk melakukan atau hal-hal tertentu. Misalnya, jika anda akan menangani
satu kontrak hipotik rumah berjangka waktu 15 tahun, itu berarti bank setuju
memberi anda pinjaman untuk membeli rumah yang anda pilih. Dan anda harus
membayar bank lewat angsuran bulanan tepat selama 15 tahun ke depan. Pada
tingkatannya yang paling dasar, kontrak adalah satu kesepakatan yang secara
hokum bias ditegakkan.
1.
Ciri-ciri utama kontrak keuangan syariah
Al-qur’an memberikan kebebasan dasar untuk mengikatkan diri
ke dalam kontrak dan melakukan transaksi atas keuntungan bersama. Kata Arab
untuk kontrak adalah aqd, yang berarti “mengikat” atau “memperkuat”.
Supaya suatu kontrak atau akad itu sesuai syari’ah, kontrak tersebut harus
memiliki 4 ciri beikut, beberapa diantaranya berbeda dari ciri-ciri kontak
konvensional :
1.
Ada setidaknya dua pihak dalam kontrak syariah.
2.
Ada penawaran dan penerimaan oleh kedua belah pihak mengenai
tujuan dan ketentuan-ketentuan kontrak.
3 .
Tujuan kontrak tidak boleh haram atau melanggar syariah.
4.
Subyek dari kontrak harus berpindah tangan setelah kontrak
selesai.
2.
Adapun sifat-sifat lain yang harus
dipatuhi :
a.
Ketentuan-ketentuan kontrak harus bisa dicapai.
b.
Pihak yang terikat kontrak harus mengetahui kualitas,
kuantitas, dan spesifikasi sesungguhnya dari obyek kontrak untuk menghilangkan
gharar (ketidakpastian) yang dapat menimbulkan perselisihan.
c.
Pihak-pihak yang berkontrak harus diatas 15 tahun dan
berakal sehat.
D. Macam-Macam Akad Dalam
Lembaga Keuangan Syariah
Pembagian Akad dari segi ada atau tidaknya
Kompensasi
1.
Akad Tabarru’
Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi
nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit), Akad tabarru’
dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam
akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan
dan mengharapkan imbalan apapun kepada pihak lainnya, Pada hakekatnya, akad
tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT
semata. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah,
wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.
Pada dasarnya dalam akad tabarru’ ada dua hal yaitu memberikan sesuatu
atau meminjamkan sesuatu baik objek pinjamannya berupa uang atau jasa.
1.
Dalam bentuk meminjamkan uang
Ada tiga jenis
akad dalam bentuk meminjamkan uang yakni :
a. Qard, merupakan pinjaman yang diberikan tanpa adanya syarat
apapun dengan adanya batas jangka waktu untuk mengembalikan pinjaman uang
tersebut.
b. Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki
nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk
dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
c. Hiwalah, merupakan bentuk pemberian pinjaman uang yang bertujuan
mengambil alih piutang dari pihak lain atau dengan kata lain adalah pemindahan
hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) yang sudah tidak
sanggup lagi untuk membayarnya kepada pihak kedua yang memiliki kemampuan untuk
mengambil alih atau untuk menuntut pembayaran utang dari/atau membayar utang
kepada pihak ketiga.
2.
Dalam bentuk meminjamkan Jasa
Ada tiga jenis
akad dalam meminjamkan jasa yakni :
a.
Wakalah, merupakan akad pemberian
kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas
(taukil) atas nama pemberi kuasa. Dapat dilakukan dengan cara kita
melakukan sesuatu baik itu bentuknya jasa , keahlian, ketrampilan atau lainya
yang kita lakukan atas nama orang lain.
b.
Wadi’ah, dapat dilakukan dengan
cara kita memberikan sebuah jasa untuk sebuah penitipan atau pemeliharaan yang
kita lakukan sebagai ganti orang lain yang mempunyai tanggungan. Wadi’ah adalah
akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang
dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan,
keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Pembagian
wadi’ah sebagai berikut :
1. Wadi’ah Yad Al-Amanah
Akad Wadiah dimana barang yang dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh
penerima titipan dan penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan
atau kehilangan barang titipan selama si penerima titipan tidak lalai.
2. Wa di’ah Yad Ad-Dhamanah
Akad Wadiah dimana barang atau uang yang dititipkan dapat dipergunakan
oleh penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang. dari hasil
penggunaan barang atau uang ini si pemilik dapat diberikan kelebihan keuntungan
dalam bentuk bonus dimana pemberiannya tidak mengikat dan tidak diperjanjikan.
c.
Kafalah, merupakan akad pemberian
jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan
bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak
penerima jaminan.
3.
Memberikan Sesuatu
Yang termasuk ke dalam bentuk akad memberikan sesuatu adalah akad-akad :
hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dll. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku
memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum
dan agama, maka akadnya dinamakan wakaf. Objek wakaf ini tidak boleh diperjual
belikan begitu sebagai aset wakaf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian
sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
Ketika akad tabarru’ telah disepakati maka tidak boleh dirubah menjadi
akad tijarah yang tujuannya mendapatkan keuntungan, kecuali atas persetujuan
antar kedua belah pihak yang berakad. Akan tetapi lain halnya dengan akad
tijarah yang sudah disepakati, akad ini boleh diubah kedalam akad tabarru bila
pihak yang tertahan haknya merelakan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban yang
belum melaksanakan kewajibannya.
Adapun fungsi dari akad tabarru’ ini selain orientasi akad ini bertujuan
mencari keuntungan akhirat,bukan untuk keperluan komersil. Akan tetapi dalam
perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil,
karena akad tabarru’ ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan
memperlancar akad tijarah.
II. Akad Tijarah
Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial (
for propfit oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad
berhak untuk mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad-akad
investasi, jual-beli, sewa-menyewa dan lain – lain. Pembagian akad tijarah
dapat dilihat dalam skema akad dibawah ini.
Pembagian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad
tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty Contract (NUC) dan Natural
Certainty Contrats (NCC).
·
Natural Certainty Contracts
Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang
memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Cash
flow-nya bisa diprediksi dengan relatif pasti, karena sudah disepakati oleh
kedua belah pihak yangbertransaksi di awal akad. Kontrak-kontrak ini secara
menawarkan return yang tetap dan pasti. Objek pertukarannya (baik barang maupun
jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya
(quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time
of delivery). Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli,
upah-mengupah, sewa-menyewa.
Macam – Macam
Natural Certainty Contracts (NCC) sebagai berikut :
1.
Akad Jual Beli
a. Bai’ naqdan adalah jual beli biasa yang dilakukan secara
tunai. Dalam jual beli ini bahwa baik uang maupun barang diserahkan di muka
pada saat yang bersamaan, yakni di awal transaksi (tunai).
b. Bai’ muajjal adalah jual beli dengan cara cicilan. Pada
jenis ini barang diserahkan di awal periode, sedangkan uang dapat diserahkan
pada periode selanjutnya. Pembayaran ini dapat dilakukan secara cicilan selama
periode hutang, atau dapat juga dilakukan secara sekaligus di akhir periode.
c. Murabahah adalah jual beli dimana besarnya keuntungan secara
terbuka dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.
d. Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan
pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
e. Istisna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan penjual (Pembuat, shani’).
2.
Akad Sewa-Menyewa
a.
Ijarah adalah akad pemindahan hak
guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
b.
Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)
adalah Ijarah yang membuka kemungkinan perpindahan kepemilikan atas objek
ijarahnya pada akhir periode.
c.
Ju’alah adalah akad ijarah yang
pembayarannya didasarkan kepada kinerja objek yang disewa /diupah.
·
Natural Uncertainty
Contracts (NUC)
Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak
memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Dalam
NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real
assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung
resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Di sini, keuntungan dan
kerugian ditanggung bersama. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah
kontrak-kontrak investasi. Kontrak investasi ini tidak menawarkan keuntungan
yang tetap dan pasti.
Macam – Macam Natural Uncertainty
Contracts (NUC) adalah sebagai berikut:
1.
Musyarakah
Menurut Syafi’i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Macam – macam
musyarakah :
a. Mufawadhah
Akad kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.
Akad kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.
b. Inan
Akad kerjasama dimana pihak yang bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.
Akad kerjasama dimana pihak yang bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.
c. Wujuh
Akad kerjasama dimana satu pihak memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.
Akad kerjasama dimana satu pihak memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.
d. Abdan
Akad kerjasama dimana pihak-pihak yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan akad ini maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian waktu jika mengalami kerugian.
Akad kerjasama dimana pihak-pihak yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan akad ini maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian waktu jika mengalami kerugian.
e. Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.
Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.
Macam – Macam
Mudharabah :
a. Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah
Mutlaqah merupakan akan mudharabah dimana dana yang diinvestasikan bebas untuk
digunakan dalam usaha oleh pihak lainnya.
b. Mudharabah Muqayadah
Berbeda dengan
Mudharabah Muqayadah, dana yang diinvestasikan digunakan dalam usaha yang sudah
ditentukan oleh pemberi dana.
2.
Muzara’ah
Akad Syirkah dibidang pertanian yang digunakan untuk pertanian tanaman setahun
Akad Syirkah dibidang pertanian yang digunakan untuk pertanian tanaman setahun
3.
Musaqah
Akad Syirkah di bidang pertanian dimana digunakan untuk pertanian tanaman tahunan.
Akad Syirkah di bidang pertanian dimana digunakan untuk pertanian tanaman tahunan.
4.
Mukharabah
Akad Muzara’ah dimana bibitnya berasal dari pemilik tanah.
Akad Muzara’ah dimana bibitnya berasal dari pemilik tanah.
Labels:
makalah
Thanks for reading MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH (PRINSIP-PRINSIP DASAR KONTRAK KEUANGAN SYARIAH). Please share...!
0 Comment for " MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH (PRINSIP-PRINSIP DASAR KONTRAK KEUANGAN SYARIAH)"