PEMBIYAAN LETTER OF CREDIT
PADA BANK SYARIAH
A. Latar belakang
Era globalisasi berimbas pada semakin mudahnya suatu negara melakukan hubungan perdagangan dengan negara lain demi memenuhi kebutuhan masyarakat dalam suatu negara. Perdagangan antar negara atau internasional tentu membutuhkan mekanisme tertentu yang terbilang lebih rumit dibandingkan dengan perdagangan domestik.
Untuk itu dibutuhkan suatu media yang mempermudah transaksi perdagangan internasional, salah satunya dalam hal sistem pembayaran. Letter of credit (L/C) sebagai primadona dalam pembayaran pada transaksi perdagangan internasional (kegiatan ekspor-impor) dinilai memberikan kepastian dan keamanan. Penjual atau eksportir mendapat kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan apabila dokumen-dokumen yang diterima telah sesuai dengan persyaratan L/C, dan kepada pembeli atau importir dipastikan bahwa pembayaran hanya akan dilakukan oleh bank apabila telah sesuai dengan persyaratan dalam L/C.
Seiring dengan kebutuhan masyarakat akan penerapan prinsip syariah dalam kegiatan bisnis termasuk dalam perdagangan internasional kemudian muncul fasilitas L/C dalam dunia perbankan syariah. Namun demikian, keberadaan L/C berbasis syariah tersebut belum banyak dikenal dan dipergunakan oleh para pebisnis Indonesia. Di samping itu, aturan hukum tentang L/C syariah belum diatur secara jelas dan rinci. Dewan Pengawas Syariah memang sudah mengeluarkan fatwa tentang L/C impor syariah dan L/C ekspor syariah sebagai solusi atas fasilitas L/C dalam perbankan konvensional yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip syariah. Namun fatwa tersebut dinilai masih belum mampu mencover seluruh persoalan yang ada dalam L/C. Dalam tulisan ini penulis berusaha membahas eksistensi letter of credit syariah dan permasalahan hukumnya dengan menguraikan pengertian dan mekanisme L/C syariah, hubungan hukum dalam L/C syariah, serta resiko dan permasalahan hukum yang muncul dalam L/C syariah.
B. Rumusan masalah
1. Apa sebenarnya pembiayaan L/C bank Syariah itu ?
2. Mekanisme pembiayaan L/C Impor ?
3. Mekanisme pembiayaan L/C ekspor ?
C. Pembahasan
1. Pengertian L/C Syariah
Secara umum pembiyaan Lettar of Credit (L/C) digunakan untuk membiayai sales contract jarak jauh antara pembeli dan penjual yang belum saling mengenal dengan baik. Pendek kata, kehadiran L/C digunakan untuk membiayai transaksi perdagangan internasional. Menurut ketentuan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCPDC 500), L/C merupakan janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C. Inti dari pengertian L/C di sini adalah bahwa L/C merupakan “janji membayar”.
Secara definitif, yang dimaksud dengan pembiayaan Letter of Credit (L/C) adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah. Pada umumnya, pembiayaan L/C dapat menggunakan beberapa akad yaitu pembiyaan L/C impor dan pembiayaan L/C ekspor. 2. Pembiayaan L/C Impor L/C impor syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan importir dengan pemenuhan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.
Berdasarkan ketentuan Fatwa Dewan Pengawas Syariah Nomor: 34/DSN- MUI/IX/2002, bahwa akad untuk L/C impor yang sesuai dengan syariah dapat digunakan dengan beberapa bentuk yaitu menggunakan
- Akad Wakalah bil Ujrah,
- Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh,
- Akad Murabahah
- Akad Salam dan Murabahah,
- Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah,
- Akad Musyarakah
- Akad Wakalah bil Ujrah dan Wahalah
3. Pembiayaan L/C Ekspor
L/C ekspor syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.
L/C ekspor syariah pada Fatwa Dewan Pengawas Syariah Nomor: 35/DSN-MUI/IX/2002, bahwa akad untuk L/C ekspor yang sesuai prinsip syariah dapat berupa:
a. Akad Wakalah bil Ujrah
Pelaksanaan akad wakalah bil ujrah dilakukan dengan ketentuan yaitu bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor; bank melakukan penagihan kepada bank penerbit-penerbit Bank Indonesia. L/C selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah; serta besarnya ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam prosentase.
b. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh
Akad wakalah bil ujrah dan qardh dilakukan dengan ketentuan yaitu bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor; bank melakukan penagihan kepada bank penerbit L/C; bank memberikan dana talangan kepada nasabah eksportir sebesar harga barang ekspor; besarnya ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase; pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad; dan antara akad wakalah bin ujrah dan akad qardh tidak dibolehkan adanya keterkaitan (ta’alluq).
c. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah
Akad wakalah bin ujrah dan mudharabah dengan ketentuan yaitu bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir; bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor; bank melakukan penagihan kepada bank penerbit L/C; pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance); pembayaran dari bank penerbit dapat digunakan untuk pembayaran ujrah, pengembalian dana mudharabah, dan pembayaran bagi hasil; serta besarnya ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.
d. Akad Musyarakah
Akad musyarakah dapat dilakukan dengan ketentuan yaitu bank memberikan kepada eksportir sebagian dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir; bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor; bank melakukan penagihan kepada bank penerbit L/C; pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance); pembayaran dari bank penerbit L/C dapat digunakan untuk pengembalian dana musyarakah dan pembayaran bagi hasil.
e. Akad Al-Bai’ dan Wakalah
Adapun pelaksanaan akad al-bai’ dan wakalah dilakukan dengan ketentuan yaitu bank membeli barang dari eksportir; bank menjual barang kepada importir yang diwakili eksportir; bank membayar kepada eksportir setelah pengiriman barang kepada importir; dan pembayaran oleh bank L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance).
Dalam menetapkan akad pembiayaan L/C Syariah, proses analisis perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
- Mengidentifikasi kebutuhan nasabah, apakah ingin melakukan pembiayaan ekspor atau impor.
- Jika nasabah memerlukan pembiayaan impor, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah nasabah mmemiliki dana atau tidak.
- Jika nasabah tidak memiliki dana, akad yang dapat digunakan oleh bank adalah akad Mudharabah atau Murabahah
- Jika nasabah memiliki dana, maka langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah nasabah memiliki dana yang cukup atau tidak. Jika dana yang dimiliki nasabah cukup, bank Islam dapat menggunakan akad Wakalah bil Ujrah. Namun, jika dana nasabah tidak cukup, akad yang dapat digunakan adalah Wakalah bil Ujrah dan Qard atau Musyarakah atau Murabahah.
- Jika nasabah memerlukan dana ekspor langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah nasabah memiliki dana atau tidak.
- Jika nanasabah tidak memiliki dana, akad yang dapat digunakan oleh bank Islam adalah akad Mudharabah atau Murabahah.
- Jika nasabah memiliki dana, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah barang tersebut ready stock atau bukan. Jika ready stock, akad yang dapat digunakan adalah Ba’i dan Wakalah. Namun, jika bukan ready stock, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah barang tersebut termasuk goods in process atau bukan. Jika goods in process, akad yang dapat digunakan adalah mudharabah. Jika bukan goodsin process, maka Bank Islam tidak layak memberikan pembiayaan.
- Jika nasabah memiliki dana, langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi apakah dana yang dimilki nasabah tersebut cukup atau tidak. Jika dana yang dimiliki nasabah cukup, bank Islam dapat menggunakan akad Wakalah bil Ujrah. Namun, jika dana nasabah tidak cukup, akad yang dapat digunakan adalah Wakalah bil Ujrah dan Qard atau Musyarakah.
D. Kesimpulan
Secara definitif, yang dimaksud dengan pembiayaan Letter of Credit (L/C) adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah. Pada umumnya, pembiayaan L/C dapat menggunakan beberapa akad yaitu pembiyaan L/C impor dan pembiayaan L/C ekspor.
Berdasarkan ketentuan Fatwa Dewan Pengawas Syariah Nomor: 34/DSN- MUI/IX/2002, bahwa akad untuk L/C impor yang sesuai dengan syariah dapat digunakan dengan beberapa bentuk yaitu menggunakan
a. Akad Wakalah bil Ujrah,
b. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh,
c. Akad Murabahah,
d. Akad Salam dan Murabahah,
e. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah,
f. Akad Musyarakah
g. Akad Wakalah bil Ujrah dan Wahalah
Sedangkan terkait L/C ekspor syariah adalah mendasarkan pada Fatwa Dewan Pengawas Syariah Nomor: 35/DSN-MUI/IX/2002, bahwa akad untuk L/C ekspor yang sesuai prinsip syariah dapat berupa:
a. Akad Wakalah bil Ujrah
b. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh,
c. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah,
d. Akad Musyarakah, e. Akad Al-Bai’ dan Wakalah.
Kepustakaan
Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo
Persada. 2004 Ramlan Ginting, Letter of Credit: Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis, Jakarta:
Salemba Empat, 2002 Fatwa Dewan Pengawas Syariah Nomor: 34/DSN-MUI/IX/2002.
Fatwa Dewan Pengawas Syariah Nomor: 35/DSN-MUI/IX/2002. Gemala Dewi, dkk.,
Hukum Perikatan Islam, Jakarta: Kencana, 2006. /http: www.bi.go.id.
Labels:
makalah
Thanks for reading Fikih Muamalah Kontemporer ( Letter of Credit Syariah). Please share...!
0 Comment for "Fikih Muamalah Kontemporer ( Letter of Credit Syariah)"