KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warahmatullohi Wabarakatuh
Puji Syukur kehadirat Allah Swt. yang senantiasa
memberikan taufik dan hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
kami yang merupakan tugas mata kuliah Manajemen Pengelolaan Zakat dan Wakaf
yang berjudul “ Zakat dan Kedudukannya dalam Islam”.
Dan terima kasih pula kami ucapkan kepada seluruh
teman-teman yang telah memberikan motivasi agar makalah kami ini cepat selesai,
yang pada akhirnya kami dapat menyelesaikannya tepat waktu.
Apabila terdapat kekurangan dari makalah kami ini, baik
dari segi narasi maupun penulisan isi mohon dimaafkan. Dan kami juga
membutuhkan kritik dan saran dari teman-teman agar kami dapat membuat makalah
yang lebih baik kedepannya.
Wassalamu’alaikum
Warahmatullohi Wabarakatuh
Mataram,
13 Maret 2015
Kelompok II
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar.............................................................................................................................. i
Daftar
Isi....................................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................................... 1
A. Latar
Belakang.................................................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah............................................................................................................. 2
C. Tujuan............................................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................................................. 3
A. Zakat................................................................................................................................. 3
1. Pengertian
Zakat......................................................................................................... 3
2. Syarat-syarat
wajib zakat............................................................................................ 5
B. Kedudukan
Zakat dalam Islam......................................................................................... 5
C. Faedah
Zakat.................................................................................................................... 8
BAB
III KESIMPULAN............................................................................................................. 10
Daftra
Pustaka.............................................................................................................................. 11
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam
merupakan agama terakhir yang diturunkan oleh Allah Swt kepada umat manusia
lewat Nabi terakhir Muhammad SAW. Sebagai agama terakhir, Islam memiliki
berbagai aturan dan tata laksana yang harus dilakukan oleh umatnya, baik yang
sifatnya” melanjutkan” ajaran sebelum umatnya atau “membuat” ajaran baru. Salah
satu ajaran Islam yang sifatnya “melanjutkan” tersebut adalah zakat. Namun
demikian, zakat mempunyai posisi penting dalam Islam, bahkan zakat ini
merupakan salah satu dari rukun Islam, disamping solat, puasa, dan haji.
Zakat bukanlah syari’at baru yang hanya terdapat pada
syari’at Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Akan tetapi, zakat juga
merupakan bagian dari syari’at yang dibawa oleh para Rasul terdahulu. Karena
itu, dapat dikatakan bahwa zakat sebagai ibadah yang menyangkut harta benda dan
berfungsi sosial itu telah “berumur tua” karena telah dikenal dan diterapkan
dalam agama Samawi yang dibawa oleh
para Rasul terdahulu. Hal ini dipahami dari beberapa ayat dalam al-Qur’an, di
antaranya surat al-A’raf : 156-157 yang mengisahkan nabi Musa beserta kaumnya,
surat al-Anbiya’ : 73 yang menceritakan kisah Nabi Ibrahim, Ishaq dan Ya’qub,
surat Maryam : 54-55 yang menceritakan tentang Nabi Ismail, Surat Maryam: 31
yang menceritakan tentang pembicaraan Nabi Isa yang masih berada dalam ayunan.
Dari ayat-ayat al-Qur’an yang telah kami sebutkan diatas dapat diketahui dengan
jelas bahawa ibadah zakat itu telah menjadi bagian dari Syari’at Rasul-rasul
sebelum Nabi Muhammaad saw, semenjak syari’at Nabi Ibrahim as, kemudian
dilanjutkan oleh putranyanya Nabi Ismail
as dan seterusnya. Demikian ibadah zakat menjadi perintah turun-temurun
kepada para Rasul, sampai kepada nabi terakhir Muhammad Saw.
Dengan demikian, melihat pentingnya ibadah zakat ini yang
turun-temurun dari para Rasul menjadi sangat jelaslah bahwa ibadah zakat ini
merupakan suatu perintah yang sangat besar manfaatnya bagi manusia. Sehingga,
untuk lebih jelasnya kita harus mengetahui bagaimana kedudukan zakat dalam
agama ini yang akan kami jelaskan pada makalah kami ini.
B. Rumusan Masalah
1. Jelaskan
tentang zakat!
2. Bagaimana
kedudukan zakat dalam Islam?
3. Apa
saja faedah zakat?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui zakat.
2. Untuk
mengetaui kedudukan zakat dalam Islam.
3. Untuk
mengetahui faedah zakat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Zakat
1.
Pengertian
zakat
Dilihat dari sudut
pandang etimologi, kata zakat (az-zakah)
merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh,
dan terpuji, yang semua arti itu sangat popular dalam penerjemahan baik
Al-Qur’an maupun hadits.
Ditinjau dari terminolog
fiqh seperti yang dikemukakan oleh pengarang kifayah al-akhyar, taqiy al-din Abu Bakar, zakat berarti “ sejumlah
harta tertentu yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak dengan syarat
tertentu.
Selain perkataan zakat,
ada istilah lain yang berkenaan dengan membelanjakan harta kekayaan yang
dimiliki seseorang, yaitu shadaqah. Shadaqah berakar dari kata shadaqa yang berarti benar, jujur, dan
tepat janji. Walaupun tujuan zakat dan shadaqah sama, namun kedua istilah ini
berbeda jika dipandang dari segi hokum. Oleh karena itu, orang mempergunakan
istilah shadaqah wajib untuk zakat dan sedekah sunah untuk sedekah biasa.
Tema lain yang sering
digunakan dalam hal membelanjakan harta adalah infaq. Secara etimologis, infaq berasal
dari kata nafaqa yang artinya laku,
laris, dan habis. Namun dari pemaknaan istilah, infaq diartikan sebagai
pengorbanan sejumlah materi tertentu bagi orang yang membutuhkan. Jadi, infaq
terlepas dari ketentuan ataupun besarnya ukuran ia tetap tergantung kepada
kerelaan masing-masing.[1]
2.
Syarat-syarat
wajib zakat
Harta yang akan
dikeluarkan zakatnya harus telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah
ditentukan secara syara’. Wahbah al-Zuahaili membagi syarat ini menjadi dua,
yaitu syarat wajib dan syarat sah. Adapun syarat wajib zakat adalah :
1. Merdeka
Seorang budak tidak dikenai kewajiban
membayar zakat, karena dia tidak memiliki sesuatu apapun. Semua miliknya adalah
milik tuannya.
2. islam
Seorang non muslim tidak wajib membayar
zakat. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Menurut imam syafi’I, orang
murtad diwajibkan membayar zakat terhadap hartanya sebelum dia murtad.
Sedangkan menurut imam hanafi, seorang murtad tidak dikenai zakat terhadapnya
karena perbuatan riddahnya telah menggugurkan kewajibannya tersebut. Menurut
malikiyah[2],
islam adalah syarat sah, bukan syarat wajib. Oleh karena itu orang kafir wajib
berzakat meskipun tidak sah menurut islam. Jika telah masuk islam, maka
gugurlah kewajibanya tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam QS.
Al-Anfal:38
@è% z`Ï%©#Ïj9 (#ÿrãxÿ2 bÎ) (#qßgtG^t öxÿøóã Oßgs9 $¨B ôs% y#n=y bÎ)ur (#rßqãèt ôs)sù ôMÒtB àM¨Yß úüÏ9¨rF{$# ÇÌÑÈ
Artinya :
Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu:
"Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni
mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi
Sesungguhnya akan Berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang
dahulu ".
3. Baligh
dan Berakal
Anak kecil dan orang gila tidak dikenai
zakat pada hartanya, karena keduanya tidak dikenai khitab perintah.
4. Harta
tersebut merupakan harta yang wajib untuk dizakati, seperti; naqdaini(emas dan perak).
5. Harta
tersebut telah mencapai nishab(ukuran jumlah)
6. Harta
tersebut adalah milik penuh (al-milk
al-tam)
7. Telah
berlalu satu tahun atau cukup haul(ukuran waktu,masa)
8. Tidak adanya hutang
9. Melebihi
kebutuhan dasar atau pokok
10. Harta
tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan halal
11. Berkembang
Yusuf al-Qardhawi membagi pengertian
berkembang tersebut menjadi dua yaitu, :
a. Berkembang
secara konkrit (haqiqi) artinya
bertambah akibat pembiakan dan perdagangan dan sejenisnya.
b. Berkembang
secara tidak konkrit (taqdiri)
artinya kekayaan itu berkembang baik ditangannya maupun ditangan orang lain.
Adapun
syarat sahnya zakat diantaranya ;’
1. Adanya
niat muzakki(orang yang mengeluarkan
zakat)
2. Pengalihan
kepemilikan dari muzakki ke mustahiq(orang-orang yang berhak
menerima zakat)
B.
Kedudukan Zakat dalam Islam
Dalam Al-Qur’an zakat sering kali digandeng
penyebutannya dengan shalat, seperti yang terdapat dalam Surah al-Baqarah ayat
43:
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
Artinya
:
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.[3]
Ini menunjukkan bahwa antara zakat dan sholat
mempunyai kaitan yang sangat erat dengan sholat, meskipun terdapat perbedaan
diantara keduanya. Zakat adalah suatu ibadah
maliyah yang lebih menjurus kepada aspek sosial kemasyarakatan (ijtima’iyah), untuk mengatur hubungan
kehidupan manusia dan hubungannya dengan
Allah swt, serta dalam hubungannya dengan sesama manusia. Sedangkan sholat
lebih menjurus kepada kepribadian yang mulia dan bersifat personal (fardiyah). Oleh karena itu, kewajiban
mengeluarkan zakat ini sama dengan wajibnya kita melaksanakan sholat lima
waktu. Berdasarkan hal ini, pada waktu terjadinya penolakan sebagian orang
untuk membayar zakat pada masa khalifah Abu Bakar ra, beliau lantas memerangi
mereka dengan alasan “Saya tidak akan memisahkan sesuatu yang telah Rasul
satukan”. Maksudnya beliau tidak akan membedakan kewajiban mengeluarkan zakat
dengan kewajiban melaksanakan sholat, karena Nabi SAW disetiap sabdanya selalu
menyatukan sholat dengan zakat, bahkan Allah swt memerintahkan agar memerangi
orang yang tidak mengucapkan dua kalimah syahadat, tidak melaksanakan sholat
serta tidak mengeluarkan zakat.[4]
Zakat
adalah suatu kewajiban bagi umat Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an,
sunnah nabi, dan ijma’ para ulama’. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang
selalu disebutkan sejajar dengan sholat. Inilah yang menunjukkan betapa
pentingnya zakat sebagai salah satu rukun Islam. Bagi mereka yang mengingkari
kewajiban zakat maka telah kafir, begitu juga mereka yang melarang adanya zakat
secara paksa. Jika ada yang menentang adanya zakat harus dibunuh hingga mau
melaksanakannya.[5]
Tentang
ancaman bagi yang menentang adanya zakat, Allah swt berfirman dalam surah
At-Taubah : 34.
* $pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZÏW2 ÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ crÝÁtur `tã È@Î6y «!$# 3 úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ
Artinya
:
Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib
Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Zakat sebagai salah satu kewajiban
seorang mukmin yang telah ditentukan oleh Allah swt tentunya mempunyai hikmah
yang tersimpan didalamnya. Diantara hikmah tersebut tercermin dari urgensinya
yang dapat memperbaiki kondisi masyarakat, baik dari aspek moril maupun
materil, dimana zakat dapat menyatukan anggotanya bagaikan sebuah batang tubuh,
disamping juga dapat membersihkan jiwa dari sifat kikir pelit, sekaligus
merupakan benteng pengaman dalam ekonomi Islam yang dapat menjamin kelanjutan
dan kestabilannya. Zakat adalah sebuah ibadah maliyah (materiil) yang merupakan penyebab seseorang memperoleh
pertolongan Allah swt.[6]
Yusuf Qardhawi, seorang ulama’ kontemporer mengatakan
bahwa zakat adalah ibadah maliyah
ijtima’iyyah yang memiliki posisi dan peranan yang penting, strategis, dan
menentukan. Artinya bahwa zakat itu tidak hanya berdimensi maliyah (harta/materil) saja, akan tetapi juga berdimensi ijtima’iyyah (sosial). Oleh karena
itulah, maka zakat mempunyai manfaat dan
hikmah yang sangat besar, baik bagi muzakki,
mustahiq, harta itu sendiri maupun
masyarakat keseluruhan.[7]
Menurut hemat penulis, kedudukan zakat dalam Islam berada
pada posisi yang sejajar dengan ibadah sholat sehingga kewajiban untuk
mengeluarkan zakat sama dengan kewajiban untuk malaksanakan sholat. Hal ini
dikarenakan seringkali kata zakat digandeng dengan perintah sholat. Sebagaimana
yang terdapat dalam Al-Qur’an surah Maryam ayat 31:
ÓÍ_»|¹÷rr&ur Ío4qn=¢Á9$$Î/ Ío4q2¨9$#ur $tB àMøBß $|ym ÇÌÊÈ
Artinya :
dan
Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama
aku hidup.
Dan juga zakat
termasuk kedalam rukun Islam yang lima, hal ini berarti zakat juga termasuk
pilar agama Islam. Barang siapa yang tidak menunaikan zakat, maka sama halnya
dengan merobohkan pilar agama Islam.
C. Faidah Zakat
Faidah
zakat dapat dibagi menjadi tiga macam atau aspek, yaitu :
1. Faidah
diniyah(Sesi agama)
a. Dengan
berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun islam yang
menghantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan
akhirat.
b. Merupakan
sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan
diri) kepada tuhannya, akan menambah keimanan karena keberadaanya yang memuat
beberapa macam ketaatan.
c. Pembayar
zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, seperti dijanjikan
allah swt dalam QS.al-Baqarah: 276
d. Zakat
merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah saw.
2. Faidah
Khuluqiyah (segi akhlak)
a. Menanamkan
sifat kemuliaan, rasa toleran, dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar
zakat.
b. Pembayar
zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada
saudaranya yang tidak punya.
c. Merupakan
realita bahwa menyumbangkan sesutau yang bermanfaat baik berupa harta maupun
raga bagi kaum muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa, sebab sudah
pasti ia akan menjadi orang yang di cintai dan di hormati sesuai tingkat
pengorbanannya.
d. Di
dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
3. Faidah
ijtimaiyyah (segi sosial
kemasyarakatan)
a. Zakat
merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin
yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara didunia.
b. Memberikan
support kekuatan bagi kaum muslimin
dan mengangkat eksistensi mereka. Hal
ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fisabilillah.
c. Zakat
bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam fakir
miskin karena masyarakat bawah akan mudah tersulut rasa benci dan permusuhan
jika mereka melihat kelompok masyarakat ekonomi tinggi menghambur-hamburkan
harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat.
d. Zakat
akan memacu pertumbuhan ekononmi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
e. Membayar
zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta
dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang
mengambil manfaat.
BAB
III
KESIMPULAN
1.
Secara
bahasa zakat di ambil dari bahasa Arab yaitu (az-zakah)
merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan
terpuji, yang semua arti itu sangat popular dalam penerjemahan baik Al-Qur’an
maupun hadits. Ditinjau dari terminology fiqh seperti yang dikemukakan oleh
pengarang kifayah al-akhyar, taqiy al-din Abu Bakar, zakat berarti “ sejumlah
harta tertentu yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak dengan syarat
tertentu.
2.
Dalam Al-Qur’an zakat sering kali
digandeng penyebutannya dengan shalat. Ini menunjukkan bahwa antara zakat dan
sholat mempunyai kaitan yang sangat erat dengan sholat, meskipun terdapat
perbedaan diantara keduanya. Zakat adalah suatu ibadah makiyah yang lebih menjurus kepada aspek sosial
kemasyarakatan (ijtima’iyah), untuk
mengatur hubungan kehidupan manusia dan
hubungannya dengan Allah swt, serta dalam hubungannya dengan sesame manusia.
Sedangkan sholat lebih menjurus kepada kepribadian yang mulia dan bersifat
personal (fardiyah).
3.
Faidah zakat dapat dibagi menjadi tiga
macam atau aspek, yaitu : Faidah diniyah(Sesi agama)faidah khuluqiyah (segi
akhlak), faidah ijtimaiyyah (segi sosial kemasyarakatan).
DAFTAR PUSTAKA
Fakhruddin. Fikih
dan manajemen Zakat di Indonesia. Malang :UIN- Malang Press, 2008.
Saleh, Hasan. Kajian Fikih nabawi & Fikih
kontemporer. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2008.
Sudirman. Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas.
Malang : UIN- Malang Press, 2008.
Al Ba’ly, Abdul Al-Hamid Mahmud. Ekonomi Zakat.
Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2008.
Al-Qur’an Terjemahan
[1] Sudirman, Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas, Malang : UIN-Malang, 2007.
Hal. 13-16
[2]
Fakhruddin, fiqh& Manajemen Zakat di
Indonesia, Malang: UIN-Malang 2008. Hal 33-38
[3]
Yang dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah
kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
[4] Fakhruddin, FIKIH & Manajemen zakat di Indonesia, Yogyakarta : Sukses
Offset, 2008. Hal. 8
[5] Abdul al- Hamid Mahmud Al-Ba’I, Ekonomi Zakat, Jakarta : Rajawali Pers,
2006, hal. 1
[6] Fakhruddin, FIKIH & Manajemen zakat di Indonesia, Yogyakarta : Sukses
Offset, 2008. Hal. 23-24
[7] Ibid, hal.27
Labels:
makalah
Thanks for reading Zakat dan Kedudukannya dalam Islam. Please share...!
0 Comment for "Zakat dan Kedudukannya dalam Islam"