Ketikkan.Fahmi

Welcome to My Blog

Zakat dan Kedudukannya dalam Islam




KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh

            Puji Syukur kehadirat Allah Swt. yang senantiasa memberikan taufik dan hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang merupakan tugas mata kuliah Manajemen Pengelolaan Zakat dan Wakaf yang berjudul “ Zakat dan Kedudukannya dalam Islam”.
            Dan terima kasih pula kami ucapkan kepada seluruh teman-teman yang telah memberikan motivasi agar makalah kami ini cepat selesai, yang pada akhirnya kami dapat menyelesaikannya tepat waktu.
            Apabila terdapat kekurangan dari makalah kami ini, baik dari segi narasi maupun penulisan isi mohon dimaafkan. Dan kami juga membutuhkan kritik dan saran dari teman-teman agar kami dapat membuat makalah yang lebih baik kedepannya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh

Mataram, 13 Maret 2015


          Kelompok II





DAFTAR ISI

Kata Pengantar..............................................................................................................................     i
Daftar Isi.......................................................................................................................................    ii
BAB I PENDAHULUAN...........................................................................................................    1
A.    Latar Belakang..................................................................................................................    1
B.     Rumusan Masalah.............................................................................................................    2
C.     Tujuan...............................................................................................................................    2
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................................................    3
A.    Zakat.................................................................................................................................    3
1.      Pengertian Zakat.........................................................................................................    3
2.      Syarat-syarat wajib zakat............................................................................................    5
B.     Kedudukan Zakat dalam Islam.........................................................................................    5
C.     Faedah Zakat....................................................................................................................    8
BAB III KESIMPULAN............................................................................................................. 10
Daftra Pustaka.............................................................................................................................. 11




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam merupakan agama terakhir yang diturunkan oleh Allah Swt kepada umat manusia lewat Nabi terakhir Muhammad SAW. Sebagai agama terakhir, Islam memiliki berbagai aturan dan tata laksana yang harus dilakukan oleh umatnya, baik yang sifatnya” melanjutkan” ajaran sebelum umatnya atau “membuat” ajaran baru. Salah satu ajaran Islam yang sifatnya “melanjutkan” tersebut adalah zakat. Namun demikian, zakat mempunyai posisi penting dalam Islam, bahkan zakat ini merupakan salah satu dari rukun Islam, disamping solat, puasa, dan haji.
            Zakat bukanlah syari’at baru yang hanya terdapat pada syari’at Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Akan tetapi, zakat juga merupakan bagian dari syari’at yang dibawa oleh para Rasul terdahulu. Karena itu, dapat dikatakan bahwa zakat sebagai ibadah yang menyangkut harta benda dan berfungsi sosial itu telah “berumur tua” karena telah dikenal dan diterapkan dalam agama Samawi yang dibawa oleh para Rasul terdahulu. Hal ini dipahami dari beberapa ayat dalam al-Qur’an, di antaranya surat al-A’raf : 156-157 yang mengisahkan nabi Musa beserta kaumnya, surat al-Anbiya’ : 73 yang menceritakan kisah Nabi Ibrahim, Ishaq dan Ya’qub, surat Maryam : 54-55 yang menceritakan tentang Nabi Ismail, Surat Maryam: 31 yang menceritakan tentang pembicaraan Nabi Isa yang masih berada dalam ayunan. Dari ayat-ayat al-Qur’an yang telah kami sebutkan diatas dapat diketahui dengan jelas bahawa ibadah zakat itu telah menjadi bagian dari Syari’at Rasul-rasul sebelum Nabi Muhammaad saw, semenjak syari’at Nabi Ibrahim as, kemudian dilanjutkan oleh putranyanya Nabi Ismail  as dan seterusnya. Demikian ibadah zakat menjadi perintah turun-temurun kepada para Rasul, sampai kepada nabi terakhir Muhammad Saw.
            Dengan demikian, melihat pentingnya ibadah zakat ini yang turun-temurun dari para Rasul menjadi sangat jelaslah bahwa ibadah zakat ini merupakan suatu perintah yang sangat besar manfaatnya bagi manusia. Sehingga, untuk lebih jelasnya kita harus mengetahui bagaimana kedudukan zakat dalam agama ini yang akan kami jelaskan pada makalah kami ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan tentang zakat!
2.      Bagaimana kedudukan zakat dalam Islam?
3.      Apa saja faedah zakat?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui zakat.
2.      Untuk mengetaui kedudukan zakat dalam Islam.
3.      Untuk mengetahui faedah zakat.







 BAB II
PEMBAHASAN
A.       Zakat
1.      Pengertian zakat
Dilihat dari sudut pandang etimologi, kata zakat (az-zakah) merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan terpuji, yang semua arti itu sangat popular dalam penerjemahan baik Al-Qur’an maupun hadits.
Ditinjau dari terminolog fiqh seperti yang dikemukakan oleh pengarang kifayah al-akhyar, taqiy al-din Abu Bakar, zakat berarti “ sejumlah harta tertentu yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak dengan syarat tertentu.
Selain perkataan zakat, ada istilah lain yang berkenaan dengan membelanjakan harta kekayaan yang dimiliki seseorang, yaitu shadaqah. Shadaqah berakar dari kata shadaqa yang berarti benar, jujur, dan tepat janji. Walaupun tujuan zakat dan shadaqah sama, namun kedua istilah ini berbeda jika dipandang dari segi hokum. Oleh karena itu, orang mempergunakan istilah shadaqah wajib untuk zakat dan sedekah sunah untuk sedekah biasa.
Tema lain yang sering digunakan dalam hal membelanjakan harta adalah infaq. Secara etimologis, infaq berasal dari kata nafaqa yang artinya laku, laris, dan habis. Namun dari pemaknaan istilah, infaq diartikan sebagai pengorbanan sejumlah materi tertentu bagi orang yang membutuhkan. Jadi, infaq terlepas dari ketentuan ataupun besarnya ukuran ia tetap tergantung kepada kerelaan masing-masing.[1]
2.      Syarat-syarat wajib zakat
Harta yang akan dikeluarkan zakatnya harus telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan secara syara’. Wahbah al-Zuahaili membagi syarat ini menjadi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah. Adapun syarat wajib zakat adalah :
1.      Merdeka
Seorang budak tidak dikenai kewajiban membayar zakat, karena dia tidak memiliki sesuatu apapun. Semua miliknya adalah milik tuannya.
2.      islam
Seorang non muslim tidak wajib membayar zakat. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Menurut imam syafi’I, orang murtad diwajibkan membayar zakat terhadap hartanya sebelum dia murtad. Sedangkan menurut imam hanafi, seorang murtad tidak dikenai zakat terhadapnya karena perbuatan riddahnya telah menggugurkan kewajibannya tersebut. Menurut malikiyah[2], islam adalah syarat sah, bukan syarat wajib. Oleh karena itu orang kafir wajib berzakat meskipun tidak sah menurut islam. Jika telah masuk islam, maka gugurlah kewajibanya tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam QS. Al-Anfal:38
@è% z`ƒÏ%©#Ïj9 (#ÿrãxÿŸ2 bÎ) (#qßgtG^tƒ öxÿøóムOßgs9 $¨B ôs% y#n=y bÎ)ur (#rߊqãètƒ ôs)sù ôMŸÒtB àM¨Yß šúüÏ9¨rF{$# ÇÌÑÈ  
Artinya :
 Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi Sesungguhnya akan Berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu ".

3.      Baligh dan Berakal
Anak kecil dan orang gila tidak dikenai zakat pada hartanya, karena keduanya tidak dikenai khitab perintah.
4.      Harta tersebut merupakan harta yang wajib untuk dizakati, seperti; naqdaini(emas dan perak).
5.      Harta tersebut telah mencapai nishab(ukuran jumlah)
6.      Harta tersebut adalah milik penuh (al-milk al-tam)
7.      Telah berlalu satu tahun atau cukup haul(ukuran waktu,masa)
8.       Tidak adanya hutang
9.      Melebihi kebutuhan dasar atau pokok
10.  Harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan halal
11.  Berkembang
Yusuf al-Qardhawi membagi pengertian berkembang tersebut menjadi dua yaitu, :
a.       Berkembang secara konkrit (haqiqi) artinya bertambah akibat pembiakan dan perdagangan dan sejenisnya.
b.      Berkembang secara tidak konkrit (taqdiri) artinya kekayaan itu berkembang baik ditangannya maupun ditangan orang lain.
Adapun syarat sahnya zakat diantaranya ;’
1.      Adanya niat muzakki(orang yang mengeluarkan zakat)
2.      Pengalihan kepemilikan dari muzakki ke mustahiq(orang-orang yang berhak menerima zakat)


B. Kedudukan Zakat dalam Islam
        Dalam Al-Qur’an zakat sering kali digandeng penyebutannya dengan shalat, seperti yang terdapat dalam Surah al-Baqarah ayat 43:
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ  
Artinya :
 Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.[3]

 Ini menunjukkan bahwa antara zakat dan sholat mempunyai kaitan yang sangat erat dengan sholat, meskipun terdapat perbedaan diantara keduanya. Zakat adalah suatu ibadah maliyah yang lebih menjurus kepada aspek sosial kemasyarakatan (ijtima’iyah), untuk mengatur hubungan kehidupan  manusia dan hubungannya dengan Allah swt, serta dalam hubungannya dengan sesama manusia. Sedangkan sholat lebih menjurus kepada kepribadian yang mulia dan bersifat personal (fardiyah). Oleh karena itu, kewajiban mengeluarkan zakat ini sama dengan wajibnya kita melaksanakan sholat lima waktu. Berdasarkan hal ini, pada waktu terjadinya penolakan sebagian orang untuk membayar zakat pada masa khalifah Abu Bakar ra, beliau lantas memerangi mereka dengan alasan “Saya tidak akan memisahkan sesuatu yang telah Rasul satukan”. Maksudnya beliau tidak akan membedakan kewajiban mengeluarkan zakat dengan kewajiban melaksanakan sholat, karena Nabi SAW disetiap sabdanya selalu menyatukan sholat dengan zakat, bahkan Allah swt memerintahkan agar memerangi orang yang tidak mengucapkan dua kalimah syahadat, tidak melaksanakan sholat serta tidak mengeluarkan zakat.[4]
Zakat adalah suatu kewajiban bagi umat Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, sunnah nabi, dan ijma’ para ulama’. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang selalu disebutkan sejajar dengan sholat. Inilah yang menunjukkan betapa pentingnya zakat sebagai salah satu rukun Islam. Bagi mereka yang mengingkari kewajiban zakat maka telah kafir, begitu juga mereka yang melarang adanya zakat secara paksa. Jika ada yang menentang adanya zakat harus dibunuh hingga mau melaksanakannya.[5]
Tentang ancaman bagi yang menentang adanya zakat, Allah swt berfirman dalam surah At-Taubah : 34.
* $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcrÝÁtƒur `tã È@Î6y «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ  
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.

        Zakat sebagai salah satu kewajiban seorang mukmin yang telah ditentukan oleh Allah swt tentunya mempunyai hikmah yang tersimpan didalamnya. Diantara hikmah tersebut tercermin dari urgensinya yang dapat memperbaiki kondisi masyarakat, baik dari aspek moril maupun materil, dimana zakat dapat menyatukan anggotanya bagaikan sebuah batang tubuh, disamping juga dapat membersihkan jiwa dari sifat kikir pelit, sekaligus merupakan benteng pengaman dalam ekonomi Islam yang dapat menjamin kelanjutan dan kestabilannya. Zakat adalah sebuah ibadah maliyah (materiil) yang merupakan penyebab seseorang memperoleh pertolongan Allah swt.[6]
     Yusuf Qardhawi, seorang ulama’ kontemporer mengatakan bahwa zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi dan peranan yang penting, strategis, dan menentukan. Artinya bahwa zakat itu tidak hanya berdimensi maliyah (harta/materil) saja, akan tetapi juga berdimensi ijtima’iyyah (sosial). Oleh karena itulah, maka zakat mempunyai manfaat dan  hikmah yang sangat besar, baik bagi muzakki, mustahiq, harta itu sendiri maupun masyarakat keseluruhan.[7]
            Menurut hemat penulis, kedudukan zakat dalam Islam berada pada posisi yang sejajar dengan ibadah sholat sehingga kewajiban untuk mengeluarkan zakat sama dengan kewajiban untuk malaksanakan sholat. Hal ini dikarenakan seringkali kata zakat digandeng dengan perintah sholat. Sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an surah Maryam ayat 31:
ÓÍ_»|¹÷rr&ur Ío4qn=¢Á9$$Î/ Ío4qŸ2¨9$#ur $tB àMøBߊ $|ym ÇÌÊÈ  
Artinya :
dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.
                Dan juga zakat termasuk kedalam rukun Islam yang lima, hal ini berarti zakat juga termasuk pilar agama Islam. Barang siapa yang tidak menunaikan zakat, maka sama halnya dengan merobohkan pilar agama Islam.

C. Faidah Zakat
Faidah zakat dapat dibagi menjadi tiga macam atau aspek, yaitu :
1.      Faidah diniyah(Sesi agama)
a.       Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun islam yang menghantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
b.      Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada tuhannya, akan menambah keimanan karena keberadaanya yang memuat beberapa macam ketaatan.
c.       Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, seperti dijanjikan allah swt dalam QS.al-Baqarah: 276
d.      Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah saw.
2.      Faidah Khuluqiyah (segi akhlak)
a.       Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran, dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
b.      Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
c.       Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesutau yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa, sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang di cintai dan di hormati sesuai tingkat pengorbanannya.
d.      Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
3.      Faidah ijtimaiyyah (segi sosial kemasyarakatan)
a.       Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara didunia.
b.      Memberikan support kekuatan bagi kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Hal ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fisabilillah.
c.       Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam fakir miskin karena masyarakat bawah akan mudah tersulut rasa benci dan permusuhan jika mereka melihat kelompok masyarakat ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat.
d.      Zakat akan memacu pertumbuhan ekononmi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan  melimpah.
e.       Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.




BAB III
KESIMPULAN
1.      Secara bahasa zakat di ambil dari bahasa Arab yaitu (az-zakah) merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan terpuji, yang semua arti itu sangat popular dalam penerjemahan baik Al-Qur’an maupun hadits. Ditinjau dari terminology fiqh seperti yang dikemukakan oleh pengarang kifayah al-akhyar, taqiy al-din Abu Bakar, zakat berarti “ sejumlah harta tertentu yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak dengan syarat tertentu.
2.      Dalam Al-Qur’an zakat sering kali digandeng penyebutannya dengan shalat. Ini menunjukkan bahwa antara zakat dan sholat mempunyai kaitan yang sangat erat dengan sholat, meskipun terdapat perbedaan diantara keduanya. Zakat adalah suatu ibadah makiyah yang lebih menjurus kepada aspek sosial kemasyarakatan (ijtima’iyah), untuk mengatur hubungan kehidupan  manusia dan hubungannya dengan Allah swt, serta dalam hubungannya dengan sesame manusia. Sedangkan sholat lebih menjurus kepada kepribadian yang mulia dan bersifat personal (fardiyah).
3.      Faidah zakat dapat dibagi menjadi tiga macam atau aspek, yaitu : Faidah diniyah(Sesi agama)faidah khuluqiyah (segi akhlak), faidah ijtimaiyyah (segi sosial kemasyarakatan).


DAFTAR PUSTAKA
Fakhruddin. Fikih dan manajemen Zakat di Indonesia. Malang :UIN- Malang Press, 2008.
Saleh, Hasan. Kajian Fikih nabawi & Fikih kontemporer. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2008.
Sudirman. Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas. Malang : UIN- Malang Press, 2008.
Al Ba’ly, Abdul Al-Hamid Mahmud. Ekonomi Zakat. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2008.
Al-Qur’an Terjemahan




[1] Sudirman, Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas, Malang : UIN-Malang, 2007. Hal. 13-16
[2] Fakhruddin, fiqh& Manajemen Zakat di Indonesia, Malang: UIN-Malang 2008. Hal 33-38
[3] Yang dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
[4] Fakhruddin, FIKIH & Manajemen zakat di Indonesia, Yogyakarta : Sukses Offset, 2008. Hal. 8
[5] Abdul al- Hamid Mahmud Al-Ba’I, Ekonomi Zakat, Jakarta : Rajawali Pers, 2006, hal. 1
[6] Fakhruddin, FIKIH & Manajemen zakat di Indonesia, Yogyakarta : Sukses Offset, 2008. Hal. 23-24

[7] Ibid, hal.27
Labels: makalah

Thanks for reading Zakat dan Kedudukannya dalam Islam. Please share...!

0 Comment for "Zakat dan Kedudukannya dalam Islam"

Back To Top