KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warahmatillohi Wabarakatuh
Puji Syukur kehadirat Allah Swt. yang senantiasa memberikan taufik
dan hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang merupakan
tugas mata kuliah Manajemen Investasi Syariah yang berjudul “Pengelolaan
Zakat Produktif”.
Dan tidak lupa pula kami mengucapkan terima kasih kepada dosen
pengampu Dahlia Bonang, M.S.I yang telah
mengajar dan membina kami dalam mata kuliah ini. Sehingga pada akhirnya kami dapat membuat makalah ini.
Apabila terdapat kekurangan dari makalah kami ini, baik dari segi
narasi maupun penulisan isi mohon dimaafkan. Dan kami juga membutuhkan kritik
dan saran dari teman-teman agar kami dapat membuat makalah yang lebih baik
kedepannya.
Wassalamu’alaikum
Warahmatullohi Wabarakatuh
Mataram,
27 Oktober 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar......................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
A.
Latar
belakang.............................................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah........................................................................................ 1
C.
Tujuan
Penulisan.......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................ 3
A.
Pemgertian
Zakat......................................................................................... 3
B.
Dasar
Hukum Zakat..................................................................................... 3
C.
Jenis-Jenis
Zakat........................................................................................... 4
D.
Zakat
Produktif............................................................................................ 5
BAB III KESIMPULAN........................................................................................ 12
Daftar Pustaka.......................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Semakin meningkatnya jumlah
masyarakat miskin di Indonesia ternyata membawa berbagai persoalan
multi-dimensi bagi bangsa ini, untuk mengurangi atau jika bisa menghilangkan
kemiskinan ini diperlukan usaha keras yang harus didukung oleh seluruh komponen
bangsa. Dalam Islam salah satu dari usaha untuk mengurangi serta mengentaskan kemiskinan
adalah dengan adanya syariat zakat yang berfungsi sebagai pemerataan kekayaan.
Pendistribusian zakat bagi masyarakat miskin tidak hanya untuk menutupi
kebutuhan konsumtif saja melainkan lebih dari itu. Dari sinilah pola pemberian
zakat kepada para mustahiq tidak hanya bersifat konsumtif saja, namun dapat
pula bersifat produktif.
Sifat distribusi zakat yang bersifat
produktif berarti memberikan zakat kepada fakir miskin untuk dijadikan modal
usaha yang dapat menjadi mata pencaharian mereka, dengan usaha ini diharapkan
mereka akan mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri. Tujuan lebih jauhnya
adalah menjadikan mustahiq zakat menjadi muzzaki zakat.
Di antara tujuan diberikannya zakat
adalah agar mereka dapat memperbaiki kehidupan ekonominya menjadi lebih baik.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut maka pendistribusian zakat tidak cukup
dengan memberikan kebutuhan konsumsi saja, model distribusi zakat produktif
untuk modal usaha akan lebih bermakna, karena akan menciptakan sebuah mata
pencaharian yang akan mengangkat kondisi ekonomi mereka, sehingga diharapkan
lambat laun mereka akan dapat keluar dari jerat kemiskinan, dan lebih dari itu
mereka dapat mengembangkan usaha sehingga dapat menjadi seorang muzakki.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud zakat?
2.
Apa dasar hokum zakat?
3.
Sebutkan jenis-jenis zakat?
4.
Jelaskan mengenai zakat produktif!
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui apa itu zakat.
2.
Untuk mengetahui dasar hokum zakat
3.
Untuk mengetahui jenis-jenis zakat
4.
Untuk mengetaui zakat produktif.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Zakat
Zakat menurut etimologi berasal dari akar kata زكا – زكاء (zaka
– zakaa) yang berarti tumbuh, berkembang atau bertambah, kata yang sama
yaitu زكى (zaka)
bermakna menyucikan atau membersihkan. Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy makna
zakat menurut bahasa berasal dari kata نام (nama) yang berarti Kesuburan, طهرة (thaharah) berarti
kesucian dan بركة (barakah) yang berarti
keberkatan, atau dikatakan تزكية و التطهير (tazkiyah
dan tathir) mensucikan. Dari pengertian secara bahasa dapat diketahui bahwa
zakat secara bahasa bisa bermakna tumbuh dan berkembang atau bisa bermakna
menyucikan atau membersihkan. Sementara Didin Hafiduddin berpendapat bahwa zakat
ditinjau dari segi bahasa bisa berarti (الصلاح )
Ash-Shalahu yang berarti kebersihan.
Sedangkan menurut terminology (syara’)
zakat adalah sebuah aktifitas (ibadah) mengeluarkan sebagian harta atau bahan
makanan utama sesuai dengan ketentuan Syariat yang diberikan kepada orang-orang
tertentu, pada waktu tertentu dengan kadar tertentu.
B.
Dasar Hukum
Zakat
Di antara dalil yang menjadi dasar hukum bagi pendistribusian zakat adalah
Firman Allah Subhanahu wata'ala dalam QS At-Taubah ayat 60 :
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Ayat berikutnya adalah dalam QS Ar-Rum ayat 38.
فَئَاتِ ذَا
الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ ذَلِكَ خَيْرٌ لِّلَّذِينَ
يُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya :
“Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula)
kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan Itulah
yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah, dan mereka
itulah orang-orang beruntung”.
Adapun dalil dari As-Sunnah atau Hadits adalah sabda Nabi Shalallahu
Alaihi Wassalam dalam sebuah haditsnya :
عَنْ ابْنِ
عَبّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُما: أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم
بَعَثَ مُعَاذاً إِلَى لْيَمَنِ ـ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ ـ وَفِيْهِ: "إنَّ
الله قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمِ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤخَذُ مِنْ
أَغْنِيَائِهِمْ، فَتُرَدُّ فُقَرَائِهِمْ". مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ
لِلْبُخَارِيِّ.
“Dari Ibnu Abbas ra. Bahwasanya Nabi saw. pernah mengutus Muadz ke Yaman ,
Ibnu Abbas menyebutkan hadits itu, dan dalam hadits itu beliau bersabda :
Sesungguhnya Allah telah memfardhukan atas mereka sedekah (zakat) harta mereka
yang di ambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada
orang-orang fakir di antara mereka. HR Bukhary dan Muslim, dengan lafadz
Bukhary”.
C.
Jenis-jenis
Zakat
Zakat itu, menurut garis besarnya,
terbagi dua:
1.
Zakat nafs, zakat jiwa yang disebut
juga “zakatul fitrah merupakan zakat untuk mensucikan diri. Dikeluarkan dan
disalurkan kepada yang berhak pada ulan ramadhan sebelum tnggal 1 syawal (hari
raya Idul Fitri). Zakat ini dapat berbentuk bahan pangan atau makanan pokok
sesuai dengan ukuran/harga bahan pangan atau makanan pokok tersebut.
2.
Zakat mal (harta) : emas, perak,
binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian) dan barang perniagaan
D.
Zakat
Produktif
Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada fakir miskin berupa modal
usaha atau yang lainnya yang digunakan untuk usaha produktif yang mana hal ini
akan meningkatkan taraf hidupnya, dengan harapan seorang mustahiq akan bisa
menjadi muzakki jika dapat menggunakan harta zakat tersebut untuk
usahanya. Hal ini juga pernah dilakukan oleh Nabi, dimana beliau memberikan
harta zakat untuk digunakan shahabatnya sebagai modal usaha.
1.
Pendayagunaan Zakat bagi Mustahiq Zakat
Di antara mustahiq zakat yang berhak untuk menerima zakat produktif adalah
kaum fakir, miskin, Amil zakat serta para Muallaf. Namun yang
lebih diutamakan dari mereka adalah golongan fakir dan miskin. Selain mereka
hanya mendapatkan zakat konsumtif atau keperluan tertentu saja seperti ibnu
sabil, fi sabilillah, gharimin dan hamba sahaya. Tabel di bawah ini
menjelaskan tentang distribusi mustahiq yang dapat memperoleh zakat produktif :
No
|
Asnaf
|
Produktif
|
Non-Produktif
|
1
|
Fakir
|
V
|
V
|
2
|
Miskin
|
V
|
V
|
3
|
Amil
|
V
|
V
|
4
|
Muallaf
|
V
|
V
|
5
|
Riqab
|
-
|
V
|
6
|
Gharimin
|
-
|
V
|
7
|
Ibnu Sabil
|
-
|
V
|
8
|
Fi Sabilillah
|
-
|
V
|
Pada tabel terlihat bahwa kelompok fakir dan miskin menjadi prioritas dalam
menerima zakat produktif, sehingga kepada merekalah diberdayakan zakat jenis
ini. Adapun mengenai amilin dan muallaf pada asalnya mereka juga
dapat diberikan harta zakat dalam bentuk ini, namun hal ini akan disesuaikan
dengan keadaan zaman apakah memang diperlukan atau tidak. Berbicara mengenai
pendistribusian bagi fakir dan miskin maka seberapa besar hak atau bagian mereka
dalam zakat ?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas terlebih dahulu harus kita perhatikan
beberapa kebijakan dalam rangka pemberdayaan zakat sebagai langkah awal, di
antara kebijakan tersebut adalah, Pertama kebijakan yang bersifat umum, yaitu
segala daya dan upaya dalam rangka memanfaatkan hasil pengumpulan zakat kepada
sasaran dalam pengertian yang lebih luas sesuai dengan cita rasa syara’,
secara tepat guna, efektif manfaatnya dengan distribusi yang serba guna dan
produktif, sesuai dengan pesan dan kesan syariat serta tujuan sosial ekonomi
dari zakat. Kebijakan kedua yaitu pendayagunaan per mustahiq zakat, maksudnya
adalah bahwa interpretasi dan pengembangan pada tiap mustahiq dapat dilakukan
sesuai dengan perkembangan zaman dan kemaslahatan ummat.
Sayyid Sabiq dalam Fiqh
As-Sunnah, mengatakan bahwa hendaklah ia ( fakir miskin ) diberi zakat
sebesar jumlah yang dapat membebaskannya dari kemiskinan kepada kemampuan, dari
kebutuhan kepada kecukupan untuk selama-lamanya. Senada dengan hal ini Hasbi Asy-Shiddiqy
juga mengatakan bahwa pemberian kepada fakir miskin haruslah dapat memenuhi
kehidupan mereka dan bisa dijadikan modal usaha.
Mengenai zakat produktif yang diberikan kepada fakir miskin maka
dapat berupa alat-alat untuk usaha, modal kerja atau pelatihan
keterampilan. Yang dapat dijadikan sebagai mata pencaharian dan sumber
hidupnya. Menurut M.A. Manan dalam “ Effects of Zakat Assessement and
Collection on the Re-distribution of income in Contemporary Muslim Caountries “
seperti dikutip oleh Sjechul Hadi Permono, mengatakan bahwa dana zakat dapat
didayagunakan untuk investasi produktif, untuk membiayai bermacam-macam proyek
pembangunan dalam bidang pendidikan, pemeliharan kesehatan, air bersih dan
aktivitas-aktivitas kesejahteraan sosial yang lain, yang dipergunakan
semata-mata untuk kepentingan fakir miskin. Pendapatan fakir miskin diharapkan
bisa meningkat sebagai hasil dari produktivitas mereka yang lebih tinggi.
Dari semua pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa zakat dapat
disalurkan kepada para mustahiq zakat dari golongan fakir dan miskin dalam
bentuk zakat produktif yang berupa modal usaha ataupun alat-alat untuk
menjalankan usaha. Demikian juga penyaluran dapat berupa pelatihan-pelatihan
serta keterampilan-keterampilan agar mereka dapat bekerja, sekaligus dana zakat
juga dapat digunakan untuk pembangunan pabrik-pabrik yang mempekerjakan para
fakir miskin.
Skala prioritas haruslah menjadi perhatian amil zakat, jika dana yang
terkumpul hanya sedikit maka prioritas utama adalah mustahiq yang sangat
membutuhkan terutama dalam bentuk zakat konsumsi, sedangkan jika dana yang
terkumpul lebih dari cukup maka dapat digunakan untuk seluruh asnaf atau untuk
investasi produktif yang melibatkan kelompok fakir miskin serta hasilnya dapat
mereka manfaatkan, selain itu juga dapat dipergunakan untuk program pengentasan
kemiskinan dengan menyalurkan zakat untuk usaha produktif baik dalam bentuk
modal usaha, alat-alat usaha, pelatihan keterampilan, bimbingan usaha dan
lain-lain.
2.
Zakat Bagi Usaha Produktif
Usaha produktif adalah setiap usaha yang dapat menghasilkan keuntungan ( profitable
), mempunyai market yang potensial serta mempunyai managemen yang bagus, selain
itu bahwa usaha-usaha tersebut adalah milik para fakir miskin yang menjadi
mustahiq zakat dan bergerak di bidang yang halal. Usaha-usaha seperti inilah
yang menjadi sasaran zakat produktif.
Dalam pendistribusiannya diperlukan adanya lembaga amil zakat yang amanah
dan kredibel yang mampu untuk me-manage distribusi ini. Sifat amanah berarti
berani bertanggung jawab terhadap segala aktifitas yang dilaksanakannya
terkandung didalamnya sifat jujur. Sedangkan professional adalah sifat mampu
untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya dengan modal keilmuan yang
ada.
Pola pendistribusian zakat produktif haruslah diatur sedemikian rupa
sehingga jangan sampai sasaran dari program ini tidak tercapai. Beberapa
langkah berikut menjadi acuan dalam pendistribusian zakat produktif :
a. Forecasting yaitu meramalkan, memproyeksikan dan mengadakan taksiran sebelum pemberian
zakat tersebut.
b. Planning, yaitu merumuskan dan merencanakan suatu tindakan tentang apa saja yang
akan dilaksanakan untuk tercapainya program, seperti penentuan orang-orang yang
akan mendapat zakat produktif, menentukan tujuan yang ingin dicapai, dan
lain-lain.
c. Organizing dan Leading, yaitu mengumpulkan berbagai element yang akan membawa
kesuksesan program termasuk di dalamnya membuat peraturan yang baku yang harus
di taati.
d.
Controling yaitu pengawasan terhadap
jalannya program sehingga jika ada sesuatu yang tidak beres atau menyimpang
dari prosedur akan segera terdeteksi.
Selain langkah-langkah tersebut di atas bahwa dalam penyaluran zakat
produktif haruslah diperhatikan orang-orang yang akan menerimanya, apakah dia
benar-benar termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat dari golongan fakir
miskin, demikian juga mereka adalah orang-orang yang berkeinginan kuat untuk
bekerja dan berusaha. Masjfuk Zuhdi menyebutkan bahwa seleksi bagi para
penerima zakat produktif haruslah dilakukan secara ketat, sebab banyak orang
fakir miskin yang masih sehat jasmani dan rohaninya tetapi mereka malas
bekerja. Mereka lebih suka menjadi gelandangan daripada menjadi buruh atau
karyawan. Mereka itu tidak boleh diberi zakat, tetapi cukup diberi sedekah ala
kadarnya, karena mereka telah merusak citra Islam. Karena itu para fakir miskin
tersebut harus diseleksi terlebih dahulu, kemudian diberi latihan-latihan
keterampilan yang sesuai dengan bakatnya, kemudian baru diberi modal kerja yang
memadai.
Setelah mustahiq penerima zakat produktif ditetapkan selanjutnya adalah
Amil zakat harus cermat dan selektif dalam memilih usaha yang akan dijalankan,
pemahaman mengenai bagaiamana mengelola usaha sangat penting terutama bagi Amil
mengingat dalam keadaan tertentu kedudukannya sebagai konsultan / pendamping usaha
produktif tersebut. Di antara syarat-syarat usaha produktif dapat dibiayai oleh
dana zakat adalah :
1. Usaha tersebut harus bergerak
dibidang usaha-usaha yang halal. Tidak diperbolehkan menjual belikan
barang-barang haram seperti minuman keras, daging babi, darah, symbol-symbol
kesyirikan dan lain-lain. Demikian juga tidak boleh menjual belikan barang-barang
subhat seperti rokok, kartu remi dan lain sebagainya.
2. Pemilik dari usaha tersebut
adalah mustahiq zakat dari kalangan fakir miskin yang memerlukan modal usaha
ataupun tambahan modal.
- Jika usaha tersebut adalah perusahaan besar maka diusahakan mengambil tenaga kerja dari golongan mustahiq zakat baik kaum fakir ataupun miskin.
Setelah usaha yang akan dijadikan obyek zakat produktif ditentukan maka
langkah berikutnya yaitu cara penyalurannya. Mengenai penyalurannya dapat
dilakukan dengan model pinjaman yang “harus” dikembalikan, kata harus di sini
sebenarnya bukanlah wajib, akan tetapi sebagai bukti kesungguhan mereka dalam
melakukan usaha.
Yusuf Qaradhawi menawarkan sebuah alternatif bagaimana cara menyalurkan
zakat kepada fakir miskin, beliau mengatakan seperti dikutip oleh Masjfuk Zuhdi
bahwa orang yang masih mampu bekerja / berusaha dan dapat diharapkan bisa
mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya secara mandiri, seperti pedagang,
petani, pengrajin, tetapi mereka kekurangan modal dan alat-alat yang
diperlukan, maka mereka itu wajib diberi zakat secukupnya sehingga mereka mampu
mandiri seterusnya. Dan mereka bisa juga ditempatkan di berbagai lapangan kerja
yang produktif yang didirikan dengan dana zakat.
Setelah proses penyaluran selesai, maka yang tidak kalah penting adalah
pengawasan terhadap mustahiq yang mendapatkan zakat produktif tersebut, jangan
sampai dana tersebut disalah gunakan atau tidak dijadikan sebagai modal usaha.
Pengontrolan ini sangat penting mengingat program ini bisa dikatakan sukses
ketika usaha mustahiq tersebut maju dan dapat mengembalikan dana zakat
tersebut. Karena hal inilah yang diharapkan, yaitu mustahiq tersebut dengan
usahanya akan maju dan berkembang menjadi mustahiq zakat.
Model pengawasan terhadap bergulirnya dana zakat produktif dapat pula
berupa pendampingan usaha, semacam konsultan yang akan mengarahkan para
mustahiq dalam menjalankan usahanya. Model pendampingan ini juga hendaknya
tidak hanya terfokus kepada usaha yang dikelolanya, melainkan juga dapat
mendampingi dan memberikan input dalam hal spiritual mustahiq. Diadakannya
kelompok-kelompok pertemuan antar mustahiq penerima zakat produktif dengan pengelola
zakat dapat dijadikan momen untuk memberikan tausiah keagamaan, jadi selain
untuk mengentaskan kemiskinan keduniaan sekaligus mengentaskan mereka dari
kemiskinan spiritual.
Bagaimana aplikasi penyaluran dana zakat produktif pada masyarakat
yang telah dilakukan oleh Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil zakat di Indonesia?
Berikut beberapa contoh nya :
Di antara contoh pendistribusian zakat yang bersifat produktif adalah yang
telah dilaksanakan oleh BAZKAF PT. Telkom Indonesia dimana mereka memasukan dua
unsur produktif dalam penyaluran zakatnya :
a. Investasi dalam bentuk pinjaman
tanpa bunga dan bentuk pemberdayaan SDM yaitu berupa pelatihan keterampilan,
bimbingan usaha dan beasiswa.
b. Modal kerja usaha.
Sementara BAZ Kabupaten Sukabumi menyalurkan dana zakat yang bersifat
produktif kepada para fakir miskin yang lemah kondisi ekonominya dalam bentuk
modal usaha yang dengan beberapa variasi program yaitu :
1. Pemberdayaan Perempuan Kepala
Keluarga (PEKKA) Zakat
2. Bantuan Modal usaha Kecil (BMUK)
3. Bantuan Modal Pertanian dan
Peternakan
4. Qordul Hasan untuk PNS yang
kesulitan pinjaman
5. Penguatan BMT
Program ini ditujukan bagi pengembangan ekonomi produktif di kalangan
keluarga miskin. Bentuknya dalam bentuk bantuan permodalan bergulir dan
bimbingan usaha, sehingga diharapkan dengan bantuan tersebut sasaran dapat
melakukan usaha sendiri secara mandiri dan berpenghasilan tetap untuk keluar
dari jerat kemiskinan. Kalau bisa menjadikan usaha ekonomi lemah ini menjadi
seorang muzzaki. Program ini juga bisa berbentuk pelatihan usaha,
Enterpreuneur School dll.
Adapun prosedurnya adalah bagi para penerima Dana Zakat harus memenuhi
syarat yang telah ditetapkan dan mengisi formulir permohonan serta akta
perjanjian, hal ini diambil sebagai tanda kesungguhan bagi penerima dana
mengingat pengalaman tahun-tahun sebelumnya sekitar 30 % dana tidak kembali.
Mengenai Enterpreuneur School bisa dalam bentuk Short Course (Kursus
singkat) wirausaha bagi siapa saja yang berminat namun diutamakan dari golongan
dhuafa dan fakir miskin yang mempunyai keinginan untuk maju dan berkembang.
Program ini akan terus berlanjut hingga usaha tersebut benar-benar berdiri dan
tugas BAZ adalah mendampingi dan membantu dalam hal manajerial dan
pengembangannya.
BAZ DKI Jakarta juga melakukan terobosan baru dalam penyaluran zakat
produktif ini, dengan menyalurkan modal usaha, langkah pertama yang dilakukan
adalah modal usaha yang diberikan itu harus dikembalikan dalam waktu tertentu
untuk disalurkan lagi kepada mustahiq berikutnya, yaitu merupakan pinjaman
modal tanpa bunga selama satu tahun, sebagai pendidikan untuk meningkatkan kehidupan
yang layak, demikian seperti dikutip oleh Sjechul Hadi Permono.
BAB III
KESIMPULAN
1.
Zakat adalah sebuah aktifitas (ibadah) mengeluarkan sebagian harta atau
bahan makanan utama sesuai dengan ketentuan Syariat yang diberikan kepada
orang-orang tertentu, pada waktu tertentu dengan kadar tertentu.
2.
Di antara dalil yang menjadi dasar hukum bagi pendistribusian zakat adalah
Firman Allah Subhanahu wata'ala dalam QS At-Taubah ayat 60 :
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
3.
Zakat itu, menurut garis besarnya,
terbagi dua yaitu : zakat mal (harta) dan zakat nafs (fitrah).
4.
Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada fakir miskin berupa modal
usaha atau yang lainnya yang digunakan untuk usaha produktif yang mana hal ini
akan meningkatkan taraf hidupnya, dengan harapan seorang mustahiq akan bisa menjadi
muzakki jika dapat menggunakan harta zakat tersebut untuk usahanya.
DAFTAR PUSTAKA
Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern. Cet. II. Gema Insani Press, Jakarta, 2002
Djuanda, Gustian et.al, Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan
Ed. 1, Jakarta : Grafindo Persada, 2006
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasri, Pedoman Zakat Ed. 2 Cet. 3,
Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, 1999.
Labels:
makalah
Thanks for reading Manajemen Investasi Syariah ( Pengelolaan Zakat Produktif). Please share...!
0 Comment for "Manajemen Investasi Syariah ( Pengelolaan Zakat Produktif)"