KATA PENGANTAR
Puji syukur kita kehadirat Tuhan Yang Maha Esa berkat rahmat dan hidayah-Nya. Shalawat dan salam, semoga Allah SWT, melimpahkan kepada nabi Muhammad SAW, sebagai pembawa syariat Islam. atas seleseinya makalah kami yang berjudul “ Wakaf Benda tidak Bergerak dan Bergerak selain Uang ”.
Dan dalam makalah yang kami buat ini, merupakan salah satu tugas mahasiswa/i IAIN Mataram semesrter III (tiga). Yang merupakan rangkaian dari proses kegiatan belajar mengajar.
kami juga menyadari bahwa dalam keterbatasan dan pengetahuan yang kami miliki, dalam makalah yang kami buat ini jika ada keasalahan dan kekurangan, kami mengharapkan saran dan masukkan yang bersifat membangun guna memperbaiki makalah ini, agar menjadi lebih baik sehingga dapat memberi manfaat bagi kami dan orang lain.
Akhirnya, semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Amin..amin.. ya robbalalamin.
Mataram, 09 November 2014
Zulfahmi
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang 1
Rumusan Masalah 1
Tujuan 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Definisi harta benda wakaf dan klasifikasinya 3
B. Definisi dan cakupan wakaf benda tidak bergerak dan bergerak selain uang 3
C. Tata cara pendaftaran benda wakaf tidak bergerak dan bergerak selain uang 7
BAB III PENUTUP 9
KESIMPULAN 9
SARAN 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANGSalah satu lembaga yang dianjurkan oleh ajaran Islam untuk diperguanakan oleh seorang sebagai sarana penyaluran rezeki yang diberikan oleh Tuhan kepadanya adalah Wakaf. Ada tiga sumber penegetahuan yang harus di kaji untuk memahami lembaga itu yaitu : 1. Ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist serta Ijtihad para Mujtahid. 2. Peraturan perundang-undangan, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah belanda dahulu maupun yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, dan 3. Wakaf yang tumbuh dalam masyarakat.
Di tengah problem sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi akhir-akhir ini, keberadaan lembaga wakaf menjadi sangat strategis. Disamping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial). Karena itu pendefinisian ulang terhadap wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan menjadi sangat penting.
Dalam peristilahan syara’ secara umum, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dialakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal ( tahbisul ashli ), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) tanpa imbalan.
Wakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting yang secara ekplisit tidak memiliki rujukan dalam kitab suci Al-Qur’an. Oleh karena itu, ulama telah melakukan identifkasi untuk mencari “induk kata” sebagai sandaran hukum.
Berdasarkan pertimbangan tentang diperlukannya harta benda wakaf diatur secara rinci mengenai harta benda wakaf yang terdiri dari harta benda tidak bergerak dan harta benda bergerak. Pada makalah ini akan dipaparkan mengenai harta benda tidak bergerak dan bergerak selain uang.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah definisi harta benda wakaf dan klasifikasinya ?
2. Apakah definisi dan cakupan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang ?
3. Bagaiamana tata cara pendaftaran benda wakaf tidak bergerak dan benda bergerak selain uang ?
C. TUJUAN
Agar kita mengetahui apa harta benda wakaf itu dan kita bisa mengetahui harta benda wakaf yang tidak bergerak dan harta benda yang bergerak dan bisa mengetahui bagaimana tata cara pendaftaran benda wakaf tidak bergerak dan benda wakaf bergerak selain uang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI HARTA BENDA WAKAF DAN KLASIFIKASINYA
1. Definisi Harta Benda Wakaf
Harta benda wakaf adalah harta benda wakaf yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah yang diwakafkan oleh wakif.
2. Klasifikasi harta benda wakaf
Klasifikasi harta benda wakaf dibagi menjadi dua, yaitu :
Harta benda tidak bergerak
Harta benda bergerak
B. DEFINISI DAN CAKUPAN WAKAF BENDA TIDAK BERGERAK DAN BERGERAK SELAIN UANG
• Harta benda tidak bergerak
Harta benda tidak bergerak adalah harta yang tidak dapat dipindahkan baik dalam jangka waktu pendek atau dalam jangka waktu panjang. Adapun yang termasuk harta benda tidak bergerak adalah sebagai berikut.
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah sebagaimana dimaksud.
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun contoh harta benda wakaf yang tidak bergerak adalah sebagai berikut.
1. tanah, Banda macam inilah yang sangat dianjurkan agar diwakafkan, karena mempunyai nilai jariyah yang lebih lama. Ini sejalan dengan wakaf yang dipraktekkan sahabat Umar bin Khottab atas tanah Khaibar atas perintah Rasululloh SAW. Adapun dasar hadits tentang wakaf tanah dari Umar bin Khattab di Irak, yaitu :
Dari Ibnu Umar ra. Berkata :” Bahwa sahabat Umar ra. memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra. menghadap Rasululloh SAW. untuk meminta petunjuk. Umar berkata : Hai Rasululloh SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan haarta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”Rasulullof SAW. bersabda :”bila engkau suka kau tahan (pokoknya) tanah it,u, dan engkau sedekahkan (hasilnya)”. Kemudian Umar mensedekahkannya (hasil pengelolaan tanah kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nadzir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain drngan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim)
Wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab tersebut diikuti oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah, dan masih banyak sahabat yang lainnya yang mewakafkan tanahnya.
2. Bangunan
Sah disewakan seluruh atau sebagiannya, seperti tingkat bawah saja, baik sebagai masjid atau lainnya, karena bangunan termasuk benda yang sah diwakafkan. Demikian pendapat mazhab Syafi’I dan Hambali.
3. Pohon unuk diambil buahnya
Wakaf pohon termasuk wakaf benda untuk diambil manfaatnya, baik langsung ketika diwakafkan atau pada masa sekarang.
4. Sumur untuk digali airnya
Wakaf sumur bermanfaat didaerah yang sering dilanda kekeringan dengan fasilitas lain yang mendukung seperti mesin air dan pipa.
• Harta benda bergerak selain uang
Harta benda bergerak adalah harta benda yang dapat dipindahkan atau dipindahkan karena ketetapan perundang-undangan yang dimana benda tersebut tidak bisa habis karena dikonsumsi.
Harta benda bergerak selain uang dapat dijabarkan sebagai berikut :
• Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang.
• Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena pemakain.
• Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakain tidak dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediannya berkelanjutan.
• Benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian dapat diwakafkan dengan memperhatikan ketentuan prinsip syariah.
Adapun beberapa contoh dari harta benda wakaf yang bergerak adalah selain uang seperti :
1. Hewan
Wakaf hewan seperti : kuda kepada mujahidin untuk berjihad (kalau dianalogikan seperti sekarang adalah kendaraan yang bisa digunakan untuk kepentingan umum). Atau bisa juga wakaf hewan sapi yang diberikan kepada pelajar/mahasiswa untuk diminum susunya atau dijual anaknya untuk keperluan asrama.
Wakaf ini tergolong dalam wakaf benda untuk diambil manfaatnya. Manfaatnya tidak harus berwujud ketika diwakafkan, tetapi sah mewakafkan hewan yang dapat diperoleh manfaatnya pada masa yang akan datang, seperti hewan yang masih kecil.
2. Perlengkapan rumah ibadah
Seperti mewakafkan tikar(karpet), sajadah, kipas angin, dan sebagainya ke masjid.
3. Senjata
Seperti wakaf perlengkapan perang yang dilakukan Khalid bin Walid, sebagaimana diriwayatkan Bukhori dan Muslim.
4. Pakaian
5. Buku
6. Mushaf
Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa salah satu benda bergerak yang dapat diwakafkan adalah benda bergerak karena sifatnya seperti kapal, pesawat terbang, Kendaraan bermotor, mesin dan peralatan industri yang tidak tertancap pada pembangunan, logam dan batu mulia dan/atau benda lainnya yang tergolong sebagai benda yang bergerak karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.
Selain itu ada juga harta benda bergerak selain uang karena peraturan perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah sebagaimana yang terdapat dalam PP RI No. 42 Tahun 2006 pasal 21 yang meliputi
1. Surat berharga
Surat berharga yang dimaksud disini berupa saham , surat utang Negara, obligasi pada umumnya dan surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
2. Hak atas kekayaan intelektual
Hak atas kekayaan intelektual dalam hal ini berupa hak cipta, hak merek, hak paten, dan hak desain industri.
3. Hak atas benda lainnnya
Hak atas benda lainnya yaitu hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau perikatan, tutntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak
C. TATA CARA PENDAFTARAN BENDA HARTA WAKAF TIDAK BERGERAK DAN BERGERAK SELAIN UANG
Sebagaimana yang terdapat dalam PP RI No.42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Maka, adapun tata cara pendaftaran benda wakaf tidak bergerak dan bergerak selain uang adalah sebagai berikut.
Harta Benda Tidak Bergerak
1. Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dilaksanakan berdasarkan AIW atau APAIW.
2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. Sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya;
b. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan tidak dijaminkan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat;
c. Izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam hal tanahnya diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan pemerintahan desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu;
d. Izin dari pejabat bidang pertanahan apabila dalam sertifikat dan keputusan pemberian haknya diperlukan izin pelepasan/peralihan.
e. Izin dari pemegang hak pengel olaan atau hak milik dalam hal hak guna bangunan atau hak pakai yang diwakafkan di atas hak pengelolaan atau hak milik.
Harta Benda Bergerak Selain Uang
PPAIW mendaftarkan AIW dari:
a. Benda bergerak selain uang yang terdaftar pada instansi yang berwenang;
b. Benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar dan yang memiliki atau tidak memiliki tanda bukti pembelian atau bukti pembayaran didaftar pada BWI, dan selama di daerah tertentu belum dibentuk BWI, maka pcndaftaran tersebut dilakukan di Kantor Departemen Agama setempat.
1. Untuk benda bergerak yang sudah terdaftar, Wakif menyerahkan tanda bukti kepemilikan benda bergerak kepada PPAIW dengan disertai surat keterangan pendaftaran dari instansi yang berwenang yang tugas pokoknya terkait dengan pendaftaran benda bergerak tersebut.
2. Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar, Wakif menyerahkan tanda bukti pembelian atau tanda bukti pembayaran berupa faktur, kwitansi atau bukti lainnya.
3. Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki tanda bukti pembelian atau tanda bukti pembayaran, Wakif membuat surat pernyataan kepemilikan atas benda bergerak tersebut yang diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh instansi pemerintah setempat.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULANPENUTUP
1. Harta benda wakaf adalah harta benda yang diwakafkan oleh wakif, yang memilki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah. Harat benda wakaf di klasifikasikan menjadi dua yaitu :
a. Harta benda tidak bergerak
b. Harta benda bergerak selain uang
2. Harta benda tidak bergerak adalah harta benda yang tidak di pindahkan baik dalam waktu jangka panjang maupun jangka waktu pendek. Harta benda tidak bergerak seperti : tanah, sawah, bangunan dll. Sedangkan Harta benda selain uang adalah harta benda yang dapat dipindahkan atau dipindahkan karena ketetapan perundang-undangan yang dimana benda tersebut tidak bisa habis karena dikonsumsi. Harta benda bergerak selain uang adalah seperti : seperti mobil, sepeda motor, binatang ternak, atau benda lainnya.
3. Tata cara pendaftaran harta benda wakaf dapat dilakukan sesuai dengan PP RI No. 42 tahun 2006 pasal 38.
B. SARAN
Dengan tersusunya makalah ini tim penulis menyarankan agar makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan diskusi diforum ilmiah nanti, terutama dapat menjadi suatu kontribusi bagi para mahasiswa (calon pendidik) dan bagi para pendidik. Dengan tujuan agar kajian makalah ini dapat menjadi acuan dalam mengajar terutama dalam masalah pembelajaran yang menggunakan simulasi.
Dalam penyusunan makalah ini tentunya masih jauh dari kesempurnaan yang kami harapkan, untuk itu penulis mengaharapkan agar para audiens/ mustami’ dapat menyumbangkan saran dan kritik yang konstruktif, demi perbaikkan penyusunan makalah yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Peraturan Pemerintah Republik Iindonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, 2007, FIKIH WAKAF, Jakarta: Departemen Agama RI
Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam,2007, PARADIGMA BARU WAKAF DI INDONESIA, Jakarta : Departemen Agama RI
Labels:
makalah
Thanks for reading Fikih Wakaf (Wakaf Benda tidak Bergerak dan Bergerak selain Uang). Please share...!
0 Comment for "Fikih Wakaf (Wakaf Benda tidak Bergerak dan Bergerak selain Uang)"