MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH NON BANK
“DANA PENSIUN SYARI’AH”
Oleh :
Kelompok 5
1. Zulfahmi (152.135.020)
2. Edwin Prasetyo Putra (152.135.011)
3. Tomi Wira Bakti (152.135.002)
4. M. Ansori (152.135.013)
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MATARAM
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita kehadirat Tuhan Yang Maha Esa berkat rahmat dan hidayah-Nya. Shalawat dan salam, semoga Allah SWT, melimpahkan kepada nabi Muhammad SAW, sebagai pembawa syariat Islam. Atas selesainya makalah kami yang berjudul “ Dana Pensiun Syari’ah ”.
Dan dalam makalah yang kami buat ini, merupakan salah satu tugas mahasiswa/i IAIN Mataram semesrter IV (empat). Yang merupakan rangkaian dari proses kegiatan belajar mengajar.
kami juga menyadari bahwa dalam keterbatasan dan pengetahuan yang kami miliki, dalam makalah yang kami buat ini jika ada keasalahan dan kekurangan, kami mengharapkan saran dan masukkan yang bersifat membangun guna memperbaiki makalah ini, agar menjadi lebih baik sehingga dapat memberi manfaat bagi kami dan orang lain.
Akhirnya, semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Amin..amin.. ya robbalalamin.
Mataram, 20 Mei 2015
Kelompok 5
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................. 1
A. Latar Belakang.................................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah............................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................................................. 2
A. Pengertian Dana Pensiun Syari’ah.................................................................................... 2
B. Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun Syari’ah....................................................................... 3
C. Jenis Dana Pensiun........................................................................................................... 4
D. Manajemen Kekayaan Dana Pensiun................................................................................ 4
E. Manajemen Dana Pemsiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syari’ah.................................. 6
F. Kebijakan dan Kendala Pengembangan Dana Pensiun Syari’ah...................................... 7
BAB III KESIMPULAN............................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksana dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah departemen tenaga kerja dan transmigrasi. Namun departemen keuangan memegang peranan dalam pengawasan ( undang-undang no 3/1992). Taspen yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta (dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemilikusaha) yang ditanggung jawabi oleh departemen keuangan dan dana pensiun bersenjata di bawah departemen pertahanan, ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda. Di samping itu ada pula UU No 40/ 2004 tentang system jaminan social nasional yang terbit tahun 2004. Dalam undang-undang itu mengupayakan mewujudkankesejahteraan, membrantas kemiskinan di upayakan mewujudkan rasa aman bagi setiap penduduk Indonesia, sejak lahir hingga keliang kubur, dalam bentuk program perlindungan social di bidang kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan dana pension syariah?
2. Apa tujuan dan Fungsi dan pension syariah?
3. Apa saja jenis dana pension syariah?
4. Jelaskan manajemen kekayaan dana pensiun!
5. Jelaskan mekanisme DPLK syariah!
6. Jelaskan kebijakan dan kendala pengembangan dana pensiun syariah!
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dana Pensiun Syariah
Pengertian Dana pesiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension. Berdasarkan definisi di atas dana pension merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pension.
Manfaat pension bukan saja hanya memberikan kepastaian penghasilan di masa depan, akan tetapi juga ikut memberikan motivasi untuk lebih giat bekerja. Dengan memberikan program jasa pension para peserta akan merasa aman, terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pension sudah tidak produktif lagi. Penyenggalaraan program pension dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pesiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mewajibkan seuluruh lembaga dana pension untuk menyusun sekaligus menerapkan Pedoman dari Tata Kelola Dana Pensiun sejak 1 Januari 2008. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Ketua Nomor KEP-136/BL/2008 dengan tujuan mendorong penyusunan pedoman dan tata kelola yang baik di lingkungan dana pesiun sekaligus memberikan acuan kepada pendiri, pemberi kerja, pengurus, dan pengawas dana pensiun. Pedoman Tata Kerja Dana Pensiun diharapakan akan disusun dengan berpedoman pada kaidah yang meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggung jawaban (responsibility), kemandirian (independency), serta kesetaraan dan kewajaran (fairness).
Dana pensiun syariah adalah dana pesiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkambang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah. Kondisi ini memang menunjukkan lambannya pertumbuhan dana pensiun syariah. Hal ini disebabkan factor antara lain: keterbatasan regular; keterbasan instrument investasi, belum jelasnya model tata kelola dana pensiun syariah serta kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya dana pensiun syariah.
B. Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun Syariah
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola pensiun dapat di jelaskan sebagai berikut:
1. Perusahaan
a. Kewajiban moral, di mana perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
b. Loyalitas, karyawan diharapakan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
c. Kompetensi pasar tenaga kerja, di mana perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja.
d. Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi di perusahaan.
e. Agar di usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaan.
f. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
2. Peserta
a. Rasa aman para peserta terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
b. Kompensasi yang lebih baik, yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat pencapai usia pensiun/berhenti kerja.
3. Penyelenggara dana pensiun
a. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keutungan.
b. Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
c. Sebagai bakti social terhadap para peserta.
Adapun fungsi program dana pensiun bagi para peserta antara lain:
1. Asuransi, yaitu peserta yang meniggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggung atas beban bersama dari dana pensiun.
2. Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri.
3. Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.
C. Jenis Dana Pensiun
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tetang Dana Pensiun dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberian kerja.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi peseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri seperti dokter, petani, nelayan, dan lain sebagainya dimungkinkan untuk memanfaatakan DPLK.
D. Manajemen kekayaan Dana Pensiun
Dana pensiun biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekayaannya. Namun tidak semua program pensiun memiliki kebijakan investasi formal, kalaupun ada biasanya relative sederhana dan banyak yang didelegasikan kepada perusahaan investasi atau perusahaan asuransi.
Pada prinsipnya dana pensiun dapat melakukan investasi dalam berbagai bentuk. Portofolio investasi dana pensiun umumnya didominasi pasar uang, kontrak anuitas grup dan jenis investasi lainnya. Porsi yang relative lebih kecil diinvestasikan dalam real estate, surat-surat berharga asing, dan instrument investasi baru yang dapat menawarkan prospek yang lebih tinggi daripada keuntungan rata-rata. Dana pensiun di Indonesia masih belum diperkenankan melakukan investasi dalam surat-surat berharga yang diterbitkan pihak luar negeri.
Investasi dana pensiun secara umum diarahkan pada deposito berjangka di bank, deposito on call pada bank, sertifikat deposito pada bank, obligasi yang tercatat dibursa efek, tanah, bangunan, tanah dan bangunan, reksa dana, Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga yang diterbitkan pemerintah, saham, surat pengakuan utang badan hukum RI, penyertaan atau penempatan langsung pada badan hukum RI.
Bagi dana pensiun yang beroperasi secara syariah, maka kebijkan investasi harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Investasi hanya boleh dilakukan pada instrumen-instrumen yang dibenarkan menurut Fatwa DSN-MUI. Dana pensiun syariah harus mengelola dan menginvestasikan dananya pada portofolio instrument syariah. Hampir seluruh investasi yang ditentukan oleh Peraturan Mentri Keuangan di atas sudah tersedia dalam bentuk instrument syariah.
Kebijakan investasi dana pensiun syariah disamping terpenuhinya prinsip syariah juga minimal mencangkup komponen:
1. Tingkat keuntungan (rate of return), yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan memaksimalkan keuntungan dengan memerhatikan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas. Beberapa strategi dapat dilakukan baik dengan tidak menyebutkan suatu jumlah tertentu, menyebutkan besaran jumlah pengembangan yang diinginkan, atau menyatakan tingkat bunga nominal keuntungan.
2. Risiko yang dapat diterima, yaitu penetuan jumlah resiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi.
3. Kebutuhan likuiditas, dana pensiun membutuhkan likuiditas lebih kecil, apabila ada kebutuhan likuiditas khusus, maka perlu ditetapkan dalam pedoman kebijakan investasi.
4. Diversifikasi yang merupakan metode untuk mencapai tingkat keuntungan yang diinginkan, dan memenuhi kebutuhan likuiditas. Diversifikasi portofolio dapat dilakukan dengan menggunakan jenis kekayaan, sector dan kualitas perangkat asset yang akan dijadikan sebagai instrument investasi.
E. Mekanisme Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syari’ah
Sejauh ini, program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumnya, produk DPLK syariah merupakan salah satu produk penghimpunan dan yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.
Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1. Peserta merupakan perorangan atau badan usaha.
2. Usia minimal 18 tahun atau telah nikah.
3. Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK syariah.
4. Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000.
5. Menyerahkan kopian kartu identitas diri dan kartu keluarga.
6. Membayar biaya pendaftaran.
7. Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa.
8. Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK syariah.
Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik dana pensiun dengan konsep tabungan antara, lain:
1. Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan.
2. Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa.
3. Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.
Sedangkan karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa diantara lain:
1. Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan.
2. Selama masa kepesertaan dilindungi oleh asuransi jiwa.
3. Manfaat pensiun yang akan diterima adalah sebesar:
1) Manfaat asuransi apabila peserta meniggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
2) Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Para peserta DPLK syariah memiliki beberapa hak, antara lain:
1. Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45 s.d. 65 tahun.
2. Bebas menentukan pilihan atau perbuatan jenis investasi.
3. Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Mendaptakan informasi saldo dana pensiun/ statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan.
5. Menunjukkan dan mengganti pihak yang ditunjukan sebagai ahli warisnya.
6. Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan.
7. Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain.
8. Memperboleh manfaat pensiun.
F. Kebijakan dan Kendala Pengembangan dana Pensiun Syariah
Pengelolan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran Islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-Quran sendiri mengajarkan umatnya untuk meniggalkan keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai pentingnya pencadangan sebagai kekayaan untuk hari depan. Hal ini sangat penting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan.
Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan sejumlah alasan:
1. Masih sedikit sekali proposi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. Kecuali pegawai negeri yang secara otomatis menjadi anggota Taspen dan Askes, pegawai swasta dan pegawai mandiri (wiraswasta) yang jumlahnya sangat besar sangat potensial untuk menjadi target pasar program dana pensiun syariah.
2. Dengan berkembangannya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun syariah.
3. Rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terhadap pentinganya industry keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal, terutama bagi dana pensiun syariah.
Untuk itu kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana pensiun syariah. Kebijakan dan program tersebut diharapkan mencukupi untuk dapat medorong pertumbuhan dari sisi supply dan demand secara seimbang dan memperkuat permodalan, manajemen, dan sumber daya manusia (SDM) bagi dana pensiun syariah. Selain itu, sasaran selanjutnya yang juga penting adalah melibatkan seluruh stakeholder dana pensiun syariah untuk berpartisipasi aktif dalam program akselerasi sesuai otoritas, tanggung jawab dan kompetensi masing-masing.
Diantara tanggung jawab yang paling penting mendasarkan dari institusi dan pensiun syariah adalah menciptakan keyakinan pada stakeholder-nya bahwa aktivitas operasinya telah benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.
Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah relative tertinggal bila dibandingkan dengan industry keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi di antaranya disebabkan minimnya dukungan strategis dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
1. Dalam konteks strategis pengembangan industry. Ketika perbankan, asuransi dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategis pengembangan masing-masing industry, dana pensiun syariah belum disentuh sedikit pun dalam Kebijakan dan Strategis Pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011.
2. Dalam konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksa dana syariah sudah banyak memiliki persatuan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
3. Ketentuan investasi langsung dalam UU No.11/1992 tetang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat(mudharabah muqayyadah/restricted investment) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK syariah. Produk mudharabah muqayyah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang property atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit( BMPK). Hal ini menjadi peluang investasi yang menarik bagi DPLK Syariah. Jika dana pensiun syariah masuk, berpotensi mendapatkan bagi hasil mencapai 20-30% dari return investasi jenis ini.
BAB III
KESIMPULAN
1. Dana pensiun syariah adalah dana pesiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.
2. Tujuan penyelenggaraan program pensiun dapat dilihat dari 3 jenis kepentingan, yaitu : kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola. Sedangkan fungsi dana pension syariah adalah untuk asuransi, tabungan dan pension.
3. Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tetang Dana Pensiun dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
4. Bagi dana pensiun yang beroperasi secara syariah, maka kebijkan investasi harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Investasi hanya boleh dilakukan pada instrumen-instrumen yang dibenarkan menurut Fatwa DSN-MUI. Dana pensiun syariah harus mengelola dan menginvestasikan dananya pada portofolio instrument syariah. Hampir seluruh investasi yang ditentukan oleh Peraturan Mentri Keuangan di atas sudah tersedia dalam bentuk instrument syariah.
5. Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
a. Peserta merupakan perorangan atau badan usaha.
b. Usia minimal 18 tahun atau telah nikah.
c. Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK syariah.
d. Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000.
e. Menyerahkan kopian kartu identitas diri dan kartu keluarga.
f. Membayar biaya pendaftaran.
g. Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa.
h. Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK syariah.
6. kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana pensiun syariah. Kebijakan dan program tersebut diharapkan mencukupi untuk dapat medorong pertumbuhan dari sisi supply dan demand secara seimbang dan memperkuat permodalan, manajemen, dan sumber daya manusia (SDM) bagi dana pensiun syariah. Selain itu, sasaran selanjutnya yang juga penting adalah melibatkan seluruh stakeholder dana pensiun syariah untuk berpartisipasi aktif dalam program akselerasi sesuai otoritas, tanggung jawab dan kompetensi masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2008
Siamat, Dahlan, Manajemen Lembaga Keuangan Ed.4, Jakarta : LPFE UI, 2004
Susilo, Sri Y, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta : Salemba Empat, 2000
Soemitro, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : KENCANA 2010.
Labels:
makalah
Thanks for reading Makalah LKS Non Bank. Please share...!
0 Comment for "Makalah LKS Non Bank"